JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, tidak semestinya DPR dan pemerintah membahas rancangan undang-undang (RUU) yang menimbulkan polemik di tengah pandemi virus corona.
Feri menilai DPR dan pemerintah memiliki misi tersembunyi karena memilih membahas RKUHP, RUU Pemasyarakatan (PAS), dan omnibus law RUU Cipta Kerja di saat-saat seperti ini.
"Tiga undang-undang ini jelas memiliki misi tersembunyi di tengah bencana," kata Feri kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Pelibatan Publik dalam Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Diragukan
Menurut Feri, apa yang dilakukan DPR dengan membahas ketiga RUU tersebut merupakan praktik penyelewengan kekuasaan.
Padahal, kata Feri, jelas-jelas ketiga RUU itu meresahkan masyarakat. Feri pun heran dengan sikap pemerintah yang membiarkan sikap DPR tersebut.
"Aneh saja kalau DPR dibiarkan pemerintah," ujarnya.
"Padahal pemerintah juga sudah mengumumkan pembatasan sosial berskala besar, tapi mereka masih saja berkegiatan. Mereka mungkin tidak berkumpul dan membatasi kumpulan di ruang sidang. Tapi harus diingat ada pegawai-pegawai yang dipaksa bekerja, padahal sudah diimbau untuk bekerja dari rumah," tutur Feri.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Berencana Gelar Unjuk Rasa di DPR
Ia mengatakan semestinya baik DPR maupun pemerintah tidak menggelar rapat atau kegiatan yang kontraproduktif dengan penanganan Covid-19.
Feri menilai, rapat atau kegiatan yang malah bertujuan lain ini berpotensi merugikan keuangan negara.
"Mohon DPR dan pemerintah untuk tidak berkegiatan yang tidak penting. Mari seluruh rapat dan persidangan dan lain-lain bertujuan untuk penanggulangan Covid-19," kata Feri.
Baca juga: Bahas RUU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah Dinilai Bersekongkol Curi Kesempatan
Feri pun meminta publik untuk terus mengawal dan mengkritisi kinerja DPR dan pemerintah di tengah pandemi virus corona ini.
Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Ekonomi demi menghadapi situasi kedaruratan ini.
Dia berharap kebijakan dan sikap pemerintah konsisten dengan kebijakan tersebut.
"Publik harus ingatkan mereka bersama-sama. Seluruh rapat dan persidangan bertujuan untuk penanggulangan Covid-19. Bukan untuk kepentingan bisnis, kelompok, atau partai tertentu yang kemudian diperjuangkan di tengah bencana," ujar Feri.
Baca juga: PSHK: Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Saat Wabah Covid-19 Bisa Rugikan Pemerintah
Desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil agar DPR dan Pemerintah menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah wabah virus corona tak dipedulikan.
Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/4//2020), membacakan surat presiden (surpres) tentang draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Lewat Rapat Paripurna siang itu, DPR pun menetapkan pembahasan daf RUU Cipta Kerja diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
"Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Selain itu, DPR juga memutuskan untuk kembali membahas RKUHP dan RUU PAS yang merupakan carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.
RKUHP dan RUU PAS dibahas oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.