Salin Artikel

Pusako: DPR dan Pemerintah Semestinya Tak Munculkan Polemik Pembahasan RUU

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, tidak semestinya DPR dan pemerintah membahas rancangan undang-undang (RUU) yang menimbulkan polemik di tengah pandemi virus corona.

Feri menilai DPR dan pemerintah memiliki misi tersembunyi karena memilih membahas RKUHP, RUU Pemasyarakatan (PAS), dan omnibus law RUU Cipta Kerja di saat-saat seperti ini.

"Tiga undang-undang ini jelas memiliki misi tersembunyi di tengah bencana," kata Feri kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurut Feri, apa yang dilakukan DPR dengan membahas ketiga RUU tersebut merupakan praktik penyelewengan kekuasaan.

Padahal, kata Feri, jelas-jelas ketiga RUU itu meresahkan masyarakat. Feri pun heran dengan sikap pemerintah yang membiarkan sikap DPR tersebut.

"Aneh saja kalau DPR dibiarkan pemerintah," ujarnya.

"Padahal pemerintah juga sudah mengumumkan pembatasan sosial berskala besar, tapi mereka masih saja berkegiatan. Mereka mungkin tidak berkumpul dan membatasi kumpulan di ruang sidang. Tapi harus diingat ada pegawai-pegawai yang dipaksa bekerja, padahal sudah diimbau untuk bekerja dari rumah," tutur Feri.

Ia mengatakan semestinya baik DPR maupun pemerintah tidak menggelar rapat atau kegiatan yang kontraproduktif dengan penanganan Covid-19.

Feri menilai, rapat atau kegiatan yang malah bertujuan lain ini berpotensi merugikan keuangan negara.

"Mohon DPR dan pemerintah untuk tidak berkegiatan yang tidak penting. Mari seluruh rapat dan persidangan dan lain-lain bertujuan untuk penanggulangan Covid-19," kata Feri.

Feri pun meminta publik untuk terus mengawal dan mengkritisi kinerja DPR dan pemerintah di tengah pandemi virus corona ini.

Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Ekonomi demi menghadapi situasi kedaruratan ini.

Dia berharap kebijakan dan sikap pemerintah konsisten dengan kebijakan tersebut.

"Publik harus ingatkan mereka bersama-sama. Seluruh rapat dan persidangan bertujuan untuk penanggulangan Covid-19. Bukan untuk kepentingan bisnis, kelompok, atau partai tertentu yang kemudian diperjuangkan di tengah bencana," ujar Feri.

Desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil agar DPR dan Pemerintah menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah wabah virus corona tak dipedulikan.

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/4//2020), membacakan surat presiden (surpres) tentang draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Lewat Rapat Paripurna siang itu, DPR pun menetapkan pembahasan daf RUU Cipta Kerja diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).

"Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Selain itu, DPR juga memutuskan untuk kembali membahas RKUHP dan RUU PAS yang merupakan carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.

RKUHP dan RUU PAS dibahas oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/11563421/pusako-dpr-dan-pemerintah-semestinya-tak-munculkan-polemik-pembahasan-ruu

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke