Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Tetap Dibahas, PSHK Sesalkan DPR dan Pemerintah Abaikan Suara Publik

Kompas.com - 02/04/2020, 12:09 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyayangkan sikap DPR RI dan pemerintah yang bersikukuh melanjutkan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, DPR RI dan pemerintah seharusnya tidak melaksanakan agenda yang dapat memicu kontroversi publik di masa seperti ini.

"PSHK menyayangkan DPR dan pemerintah masih saja memprioritaskan agenda pembahasan RUU yang sejak awal mendapat tentangan dari publik," kata Fajri saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

"Seharusnya pada saat sekarang, Presiden memprioritaskan kebijakan dan pembahasan RUU yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan tidak memicu isu-isu kontroversial di publik," lanjut dia.

Baca juga: DPR Didesak Tunda Pembacaan Surpres Omnibus Law Cipta Kerja di Rapat Paripurna

Dia mengatakan, pemerintah semestinya menyadari bahwa mereka butuh kepercayaan publik dalam menangani Covid-19.

Menurut Fajri, melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah situasi ini akan merugikan pemerintah sendiri.

"Pemerintah saat ini memerlukan kepercayaan publik dalam menangani Covid-19. Langkah melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja adalah kontraproduktif," lanjut dia.

Karena itu, Fajri mendesak agar ada anggota DPR yang menyuarakan penolakan terhadap surpres dan draf RUU Cipta Kerja yang akan dibacakan di rapat paripurna pada Kamis (2/4/2020) siang ini.

Sebab, kata dia, masih banyak catatan yang perlu diperhatikan pemerintah dalam draf RUU Cipta Kerja yang belakangan sudah tersebar di publik.

Baca juga: Kamis, DPR Akan Bacakan Surat Presiden Tentang Ombinus Law RUU Cipta Kerja

"Kami mendesak agar anggota DPR berani menyampaikan untuk menolak draf RUU Cipta Kerja dan kemudian mengembalikannya terlebih dahulu kepada pemerintah untuk diperbaiki," kata Fajri.

"Terutama terkait dengan Pasal 166 yang menyebutkan peraturan presiden bisa membatalkan peraturan daerah, dan Pasal 170 yang menyebutkan peraturan pemerintah dapat digunakan untuk mengubah undang-undang," lanjut dia.

Ia menilai, rapat paripurna hari ini sebaiknya jadi momentum bagi DPR untuk mendesak pemerintah agar draf RUU Cipta Kerja diperbaiki.

Jika pembahasan RUU Cipta Kerja berlanjut, Fajri meminta DPR serius membuka ruang partisipasi publik.

Pelibatan publik merupakan hak masyarakat dan kewajiban bagi DPR untuk memenuhinya.

"Kami mendesak DPR untuk membuka dan mencantumkan di webiste DPR seluruh dokumen terkait dan membuka semua rapat pembahasannya, agar clear argumentasi pemerintah dan DPR apa terkait dengan pasal tertentu. Jangan ada rapat yang tertutup dan buat semua rapat live," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com