Selanjutnya, ia meminta DPR menjamin saluran aspirasi publik agar dapat tersampaikan secara langsung.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Tetap Dibahas, Baleg DPR: Covid-19 Bukan Alasan Tidak Bekerja
Fajri berharap DPR memberikan respons terhadap masukan-masukan yang diberikan publik.
"Ada saluran untuk mewadahi masukan dari publik, apakah itu dalam bentuk RDPU atau semacam alamat email yang dipublikasikan untuk publik memberikan masukan hasil kajian atau langsung usulan redaksional pasal," ujar Fajri.
"Lalu, ada respons terhadap masukan yang diberikan, apakah ditolak atau diterima," lanjut dia.
Diberitakan, surpres terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis ini. Rapat paripurna diagendakan pukul 14.00 WIB.
Surpres RUU Cipta Kerja itu sebelumnya telah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati dibacakan di rapat paripurna.
Selanjutnya, rapat paripurna akan menyepakati apakah pembahasan RUU Cipta Kerja dapat berlanjut.
Baca juga: Surpres Omnibus Law RUU Cipta Kerja Akan Dibacakan dalam Rapat Paripurna Siang Ini
"Ya, (Surpres) Cipta kerja sudah (dibahas)," kata Azis ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).
Adapun, berdasarkan jadwal rapat paripurna yang diterima Kompas.com, salah satu agenda rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi mengatakan, salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.
"Rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna besok," kata Baidowi, Rabu (1/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.