Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Tetap Dibahas, PSHK Sesalkan DPR dan Pemerintah Abaikan Suara Publik

Kompas.com - 02/04/2020, 12:09 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyayangkan sikap DPR RI dan pemerintah yang bersikukuh melanjutkan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, DPR RI dan pemerintah seharusnya tidak melaksanakan agenda yang dapat memicu kontroversi publik di masa seperti ini.

"PSHK menyayangkan DPR dan pemerintah masih saja memprioritaskan agenda pembahasan RUU yang sejak awal mendapat tentangan dari publik," kata Fajri saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

"Seharusnya pada saat sekarang, Presiden memprioritaskan kebijakan dan pembahasan RUU yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan tidak memicu isu-isu kontroversial di publik," lanjut dia.

Baca juga: DPR Didesak Tunda Pembacaan Surpres Omnibus Law Cipta Kerja di Rapat Paripurna

Dia mengatakan, pemerintah semestinya menyadari bahwa mereka butuh kepercayaan publik dalam menangani Covid-19.

Menurut Fajri, melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah situasi ini akan merugikan pemerintah sendiri.

"Pemerintah saat ini memerlukan kepercayaan publik dalam menangani Covid-19. Langkah melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja adalah kontraproduktif," lanjut dia.

Karena itu, Fajri mendesak agar ada anggota DPR yang menyuarakan penolakan terhadap surpres dan draf RUU Cipta Kerja yang akan dibacakan di rapat paripurna pada Kamis (2/4/2020) siang ini.

Sebab, kata dia, masih banyak catatan yang perlu diperhatikan pemerintah dalam draf RUU Cipta Kerja yang belakangan sudah tersebar di publik.

Baca juga: Kamis, DPR Akan Bacakan Surat Presiden Tentang Ombinus Law RUU Cipta Kerja

"Kami mendesak agar anggota DPR berani menyampaikan untuk menolak draf RUU Cipta Kerja dan kemudian mengembalikannya terlebih dahulu kepada pemerintah untuk diperbaiki," kata Fajri.

"Terutama terkait dengan Pasal 166 yang menyebutkan peraturan presiden bisa membatalkan peraturan daerah, dan Pasal 170 yang menyebutkan peraturan pemerintah dapat digunakan untuk mengubah undang-undang," lanjut dia.

Ia menilai, rapat paripurna hari ini sebaiknya jadi momentum bagi DPR untuk mendesak pemerintah agar draf RUU Cipta Kerja diperbaiki.

Jika pembahasan RUU Cipta Kerja berlanjut, Fajri meminta DPR serius membuka ruang partisipasi publik.

Pelibatan publik merupakan hak masyarakat dan kewajiban bagi DPR untuk memenuhinya.

"Kami mendesak DPR untuk membuka dan mencantumkan di webiste DPR seluruh dokumen terkait dan membuka semua rapat pembahasannya, agar clear argumentasi pemerintah dan DPR apa terkait dengan pasal tertentu. Jangan ada rapat yang tertutup dan buat semua rapat live," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com