JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), disepakati Surat Presiden (Surpres) tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna, Kamis (2/4/2020).
"Paripurna besok juga akan membacakan surat presiden tentang RUU Cipta Kerja," kata Baidowi ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/4/2020).
Baidowi juga mengatakan, Baleg sudah menyepakati tata tertib mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.
Baca juga: Menanti Sikap DPR dan Pemerintah Batalkan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Tata tertib tersebut, kata dia, akan disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020).
"Rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna besok," ujarnya.
Lebih lanjut, Baidowi mengatakan, Baleg sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan perundang-undangan terutama pembahasan RUU yang di carry over.
Baca juga: Baleg: Penundaan Pembahasan Omnibus Law Harus Disepakati DPR dan Pemerintah
Menurut dia, RUU yang di carry over yang masuk di dalam Prolegnas prioritas 2020 tetap akan dibahas secara tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah).
"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang besok akan dibawa ke paripurna," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.