Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR di Tengah Wabah Virus Corona

Kompas.com - 30/03/2020, 07:13 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020, Senin (30/3/2020) siang.

Menurut agenda resmi, rapat paripurna digelar pukul 14.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembukaan masa sidang ini merupakan wujud komitmen DPR terhadap upaya penanganan pandemi virus corona di Tanah Air.

Baca juga: Pembukaan Masa Sidang di Tengah Wabah Corona, Anggota DPR Bisa Ikut Rapat secara Virtual

"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," kata Puan, Senin (30/3/2020).

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna hari ini tidak akan ada agenda pengambilan keputusan.

Rapat Paripurna hanya menetapkan pembukaan masa sidang setelah DPR menjalani reses sejak 27 Februari 2020.

"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka Masa Persidangan III saja," ujarnya.

Mekanisme rapat khusus di tengah wabah corona

Puan mengatakan, DPR telah menetapkan protokol terkait pencegahan Covid-19 di Kompleks Parlemen.

Rapat Paripurna pun akan digelar dengan mekanisme khusus.

"Tentu saja kita harus menjaga hal-hal, jangan sampai penyebaran Covid-19 di gedung DPR akan terjadi," ujar Puan.

Baca juga: Buka Masa Sidang Pekan Depan, Ketua DPR Janji Segera Beri Solusi Penanganan Covid-19

Kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna akan dibatasi.

DPR hanya mewajbkan tiga orang ketua atau wakil ketua serta pimpinan tiap fraksi untuk hadir secara fisik dalam rapat paripurna.

Sementara itu, anggota dewan lainnya dapat mengikuti rapat secara virtual.

"DPR tetap melakukan work from home (WFH) untuk anggota dan seluruh staf yang saat masa sidang dibuka tidak ada kepentingan di gedung DPR, kami tetap jaga protap waspada Covid-19 di lingkungan DPR," kata dia.

Berdasarkan peraturan, sidang paripurna DPR harus dihadiri oleh tiga pimpinan DPR dan 50 persen ditambah satu orang anggota DPR.

Artinya, rapat harus dihadiri setidaknya 288 dari 575 anggota DPR.

Puan mengatakan, syarat kuorum ini sebisa mungkin tetap berlaku.

"Namun, karena situasi yang tidak normal, tentu saja ada pasal yang memperbolehkan, kalaupun nanti sidang paripurna tidak dihadir anggota secara kuorum, pimpinan bisa membuka masa sidangnya," kata Puan.

Baca juga: DPR Diminta Tunda Omnibus Law dan Fokus Kawal Penanganan Covid-19

Bertalian dengan itu, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diberlakukan ketat di lingkungan DPR.

Kesekretariatan Jenderal DPR telah mengeluarkan surat mengenai Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR 30 Maret 2020.

Salah satu poin dalam surat bernomor SJ/04594/SETJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/03/2020 itu menyatakan, anggota DPR yang akan mengikuti persidangan harus melakukan pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.

Posisi duduk bagi anggota DPR di dalam ruang sidang pun akan diatur secara berjarak antara satu dengan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com