JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020, Senin (30/3/2020) siang.
Menurut agenda resmi, rapat paripurna digelar pukul 14.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembukaan masa sidang ini merupakan wujud komitmen DPR terhadap upaya penanganan pandemi virus corona di Tanah Air.
Baca juga: Pembukaan Masa Sidang di Tengah Wabah Corona, Anggota DPR Bisa Ikut Rapat secara Virtual
"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," kata Puan, Senin (30/3/2020).
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna hari ini tidak akan ada agenda pengambilan keputusan.
Rapat Paripurna hanya menetapkan pembukaan masa sidang setelah DPR menjalani reses sejak 27 Februari 2020.
"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka Masa Persidangan III saja," ujarnya.
Mekanisme rapat khusus di tengah wabah corona
Puan mengatakan, DPR telah menetapkan protokol terkait pencegahan Covid-19 di Kompleks Parlemen.
Rapat Paripurna pun akan digelar dengan mekanisme khusus.
"Tentu saja kita harus menjaga hal-hal, jangan sampai penyebaran Covid-19 di gedung DPR akan terjadi," ujar Puan.
Baca juga: Buka Masa Sidang Pekan Depan, Ketua DPR Janji Segera Beri Solusi Penanganan Covid-19
Kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna akan dibatasi.
DPR hanya mewajbkan tiga orang ketua atau wakil ketua serta pimpinan tiap fraksi untuk hadir secara fisik dalam rapat paripurna.
Sementara itu, anggota dewan lainnya dapat mengikuti rapat secara virtual.
"DPR tetap melakukan work from home (WFH) untuk anggota dan seluruh staf yang saat masa sidang dibuka tidak ada kepentingan di gedung DPR, kami tetap jaga protap waspada Covid-19 di lingkungan DPR," kata dia.