Berdasarkan peraturan, sidang paripurna DPR harus dihadiri oleh tiga pimpinan DPR dan 50 persen ditambah satu orang anggota DPR.
Artinya, rapat harus dihadiri setidaknya 288 dari 575 anggota DPR.
Puan mengatakan, syarat kuorum ini sebisa mungkin tetap berlaku.
"Namun, karena situasi yang tidak normal, tentu saja ada pasal yang memperbolehkan, kalaupun nanti sidang paripurna tidak dihadir anggota secara kuorum, pimpinan bisa membuka masa sidangnya," kata Puan.
Baca juga: DPR Diminta Tunda Omnibus Law dan Fokus Kawal Penanganan Covid-19
Bertalian dengan itu, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diberlakukan ketat di lingkungan DPR.
Kesekretariatan Jenderal DPR telah mengeluarkan surat mengenai Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR 30 Maret 2020.
Salah satu poin dalam surat bernomor SJ/04594/SETJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/03/2020 itu menyatakan, anggota DPR yang akan mengikuti persidangan harus melakukan pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
Posisi duduk bagi anggota DPR di dalam ruang sidang pun akan diatur secara berjarak antara satu dengan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.