Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka seharusnya wewenang karantina suatu wilayah menjadi keputusan pemerintah pusat.
Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), di mana pemerintah pusat menetapkan dan mencabut penetapan pintu masuk dan atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat.
Namun, pemerintah sejauh ini hanya menetapkan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi global ini, sebagai bencana nasional nonalam.
Baca juga: BNPB: Status Darurat Bencana Covid-19 Tak Sama dengan Lockdown
Pemerintah pusat pun menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan lockdown dalam penanganannya.
Sebagai gantinya, pemerintah berharap masyarakat dapat menerapkan physical distancing sebagai cara mengurangi penyebaran virus corona. Misalnya, dengan membatasi jarak antara satu orang dengan orang lain di kisaran 1-2 meter saat berbicara.
Selain itu, juga mengurangi intensitas kegiatan masyarakat yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah besar.
Namun Daeng mengatakan, persoalan yang harus diwaspadai pemerintah kemudian adalah bagaimana mengawasi pasien positif Covid-19 yang hanya memiliki gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Sebab, mereka pada umumnya melakukan isolasi diri di rumah.
Baca juga: Jokowi: Physical Distancing Paling Pas untuk Cegah Covid-19 di Indonesia
Selain itu, karena merasa cukup sehat, maka ada kekhawatiran mereka justru akan bepergian ke luar rumah dan menularkan virusnya ke orang lain.
"Itu yang ngeri. Makanya, sekarang Jawa Tengah bingung karena ada rencana mudik," kata dia.
Kebijakan physical distancing, sebut dia, akan berhasil secara efektif bila seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut dengan tetap berdiam diri di rumah, paling tidak selama dua pekan hingga satu bulan ke depan.
Baca juga: Masih Ada Warga Bandel, IDI: Social Distancing Harus Diawasi Aparat
Hal itu diyakini akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Namun, sekali lagi ia menegaskan, perlu pengawasan ketat dari aparat keamanan dan aparat pemerintahan dalam pengawasannya. Termasuk dalam hal ini, mencegah penularan yang terjadi pada saat mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.