Terakhir, Evi menyebut bahwa rapat pleno putusan DKPPl diambil tidak memenuhi syarat kuorum. Menurut Peraturan DKPP, pengambilan putusan harus dihadiri 5 orang anggota, sedangkan putusan ini diambil oleh 4 orang anggota saja.
"Berdasarkan poin-poin di atas, saya meminta presiden berkenan memberikan perlindungan hukum dan mempertimbangkan menunda penerbitan Keputusan Presiden sesuai dengan amar putusan DKPP," tandas Evi.
Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh DKPP.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Baca juga: Datangi DKPP, Evi Novida Protes Pemcetan Dirinya dari Komisioner KPU
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.