JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rab (18/3/2020).
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU dan empat komisioner lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Bahwa terjadi perubahan Perolehan suara di Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc, caleg nomor urut 1, dan caleg lain atas nama Cok Hendri Ramapon nomor urut 7, di sembilan belas desa, Kecamatan Meliau," kata Anggota DKPP Alfitra Salam, saat membacakan alasan pengadu perkara dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU
Pengadu dalam perkara ini adalah Hendri Makaluasc. Ia mendalilkan bahwa perolehan suaranya pada pileg berkurang dalam rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan.
Hendri menyebutkan bahwa suaranya telah digelembungkan ke caleg Partai Gerindra lainnya, yaitu Cok Hendri Ramapon.
Atas dugaan penggelembungan suara itu, telah dilakukan koreksi oleh KPU Kabupaten Sanggau, meliputi koreksi pencatatan rekapitulasi hasil perolehan suara 19 desa di Kecamatan Meliau.
Hasil koreksi itu menyebutkan bahwa perolehan suara Hendri Makaluasc yang semula dicatat sebesar 5.325, berubah menjadi 5.384.
Sementara, suara Cok Hendri Ramapon yang semula berjumlah 6.599 dikoreksi menjadi 4.185.
Pencatatan hasil koreksi suara ini juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 lantaran pada masa perselisihan hasil pemilu Hendri Makaluasc juga mempersoalkan perkaranya di MK.
Baca juga: Selain Pecat Evi Novida, DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 4 Komisioner
Dengan adanya putusan itu, KPU Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc.