Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Diusulkan Ditunda akibat Corona, Bawaslu: Perlu Bicara dengan Banyak Pihak

Kompas.com - 18/03/2020, 17:25 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diusulkan dapat ditunda untuk sementara waktu guna meminimalisasi dampak penyebaran virus corona.

Namun, menurut anggota Bawaslu M Afifuddin, penundaan pilkada serentak harus dipikirkan secara matang secara matang.

"Penundaan itu harus dibicarakn dengan banyak pihak. Perlu bicara dengan sisi penyelenggara teknis, pemerintah, dan DPR. Serta melihat kondisi terakhir hingga kondisi darurat sampai 29 Mei 2020," kata dia di Kantor Bawaslu, Rabu (18/3/2020).

Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Dampak Corona, Bawaslu Gagas Pemeriksaan Kasus Pelanggaran Pilkada lewat Video Call

Sementara, dalam kurun waktu tersebut, ada dua tahapan pilkada yang harus dilaksanakan yaitu verifikasi faktual berkas dukungan perseorangan (26 Maret-15 April) dan pencocokan dan penelitian dalam tahap pemutakhiran data (18 April-17 Mei).

Ia mengatakan, dua tahapan tersebut hanya dilakukan bagi daerah yang memiliki calon independen. Sementara, tidak semua daerah memiliki calon independen.

Kemudian, tahapan berikutnya yaitu masa kampanye yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum yang akan dilangsungkan pada 11 Juli hingga 19 September 2020.

"Kalau ini mau kita atur, mumpung PKPU belum diatur, misalnya dengan menghindari proses tatap muka dan perjumpaan fisik. Intinya, pilkada ini untuk kemanusiaan, tapi dari sisi manusiawi harus kita pikirkan," ucapnya.

"Jadi secara komprehensif harus lihat apa yang jadi tantangan jika tahapan ini akan dilaksanakan, dalam pertemuan fisik," ujar Afifuddin.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Wabah Corona Tak Bikin Pilkada 2020 Berubah Jadwal

Sejauh ini, Bawaslu telah memberikan tiga rekomendasi kepada KPU terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Namun, rekomendasi itu diberikan sebelum muncul skenario perpanjangan masa tanggap darurat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Rekomendasi pertama yaitu KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

Terakhir, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com