Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gandeng BPIP, Kemendes Sebut Daya Tahan Indonesia Berada di Desa

Kompas.com - 14/03/2020, 11:49 WIB
Inang Sh ,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Indonesia akan kuat bila desa-desanya memiliki daya tahan yang tangguh terhadap paham intoleransi dan radikalisme.

“Membumikan Pancasila di Desa menjadi penting karena daya tahan Indonesia saat ini berada di desa. Hal itu harus dibangun bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” ujarnya.

Abdul mengatakan itu usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPIP, Menteri Hukum dan HAM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

“Penggandengan BPIP menjadi penting karena memang Pancasila menjadi sebuah keharusan dalam berbangsa dan bernegara,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Baca juga: Kemendes PDTT Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Bangun Desa

Untuk itu, lanjut menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini, BPIP pun diharapkan mendukung pembangunan ketahanan di 74.953 desa dan mengimplementasikan ajaran Pancasila.

"Yang terpenting itu bukan hanya MoU tapi tindak lanjut dari semua kesepahaman itu," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Sebelumnya, Gus Menteri menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tentang Pembinaan Ideologi Pancasila di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Adapun yang menjadi ruang lingkup nota kesepahaman, pertama, pengarusutamaan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Kedua, internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembuatan kebijakan dan peraturan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Baca juga: Ini Tantangan Berat Kemendes PDTT dalam 5 Tahun ke Depan

Ketiga, implementasi Pancasila melalui semangat gotong royong dalam pemberdayaan masyarakat di Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Keempat, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan nilai-nilai Pancasila kepada ASN dan para pemangku kepentingan di lingkungan Kemendes PDTT.

Kelima, pengendalian dan evaluasi pembinaan Pancasila di Desa dan PDTT.

Keenam, penelitian, pengkajian tukar menukar data dan informasi sesuai kebutuhan.

Sementara itu, tentang pencegahan penyimpangan dana desa, Kemendes PDTT bekerja sama dengan Kemenkumham dan sejumlah lembaga lain.

Baca juga: Temui Wapres Maruf, Liga Muslim Indonesia Bahas Soal Radikalisme

"Kami kerja sama dengan Forum Pemuka Agama Cinta Desa berbicara pencegahan. Kami juga berbicara dengan Tokoh Adat dan banyak lagi karena pencegahan menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana desa," katanya.

Adapun, turut hadir dalam penandatangan itu petinggi BPIP sekaligus agamawan Romo Benny Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com