Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan Radioaktif Lagi di Perumahan Batan Indah Tangsel

Kompas.com - 13/03/2020, 19:12 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menemukan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Ini adalah temuan kedua setelah sekitar bulan lalu Zat yang sama terdeteksi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 

Kali ini zat radioaktif tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berlokasi di blok F perumahan tersebut.

Sebelumnya, zat radioaktif ditemukan di lahan kosong dan rumah di blok A Perumahan Batan Indah.

"Di Blok F kita temukan hampir sama dengan Blok A22. Jadi tatkala kita patroli lagi, kita temukan itu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Total, 25 Saksi Diperiksa Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel

Menurutnya, rumah tersebut ditempati oleh putri dari seorang anak pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Namun, kata Agung, sang ayah yang bernama Gangsar sudah meninggal.

Polisi menemukan zat radioaktif tersebut di gudang. Menurut dugaan polisi, zat itu diduga milik ayahnya.

"Barang itu ditaruh di gudang, karena anaknya tidak mengerti tentang itu, tidak pernah disentuh. Jadi tetap kondisinya ada di sana. Karena kalau kita tanya ini barang siapa, ya barang bapak, barang bapak ada di situ semua," ujarnya.

Kendati demikian, Bapeten belum dapat mengungkapkan tingkat radiasi di rumah tersebut.

Sebelumnya, pemilik rumah di Blok A yang berinisial SM sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 23 Saksi Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel

Polisi dan Bapeten menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.

Namun, polisi belum menemukan korelasi antara zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM dengan yang berada di lahan kosong tersebut.

Polisi masih menyelidiki darimana SM mendapatkan zat radioaktif tersebut.

Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.

Baca juga: Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif

SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Namun, polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com