Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total, 25 Saksi Diperiksa Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel

Kompas.com - 12/03/2020, 12:08 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Jumlah saksi yang telah diperiksa terkait temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel), bertambah menjadi 25 orang.

Sebelumnya, total terdapat 23 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait hal tersebut.

"Jadi kemarin 17 saksi sudah kita periksa kemudian kita memeriksa lagi delapan saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Pusat Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Polisi Duga Motif Ekonomi Picu SM Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal di Rumahnya

Namun, Argo tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sejumlah saksi ada yang berasal dari PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki).

Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

"Kita harus mengetahui peristiwanya mulai dari awal bisa mendapatkan radioaktif dan misalnya itu sudah tidak digunakan, itu sedang kita mintai keterangan semua yang ada kaitannya dengan kasus tersebut," kata Argo.

Baca juga: Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal, SM Diduga Tak Beraksi Sendiri

Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara bila bukti telah dirasa cukup.

Diberitakan, pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melaporkan SM ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin pada Jumat (28/2/2020).

Polisi sebelumnya telah menggeledah dan menyegel rumah SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi Duga SM Sudah Lama Simpan Zat Radioaktif dan Tawarkan Jasa Dekontaminasi

Aparat menemukan sejumlah zat radioaktif di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut.

SM dilaporkan dengan Pasal 42 dan/atau Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Hingga saat ini, SM masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Dalami Informasi SM Jual Jasa Dekontaminasi Radioaktif

Namun, berdasarkan dugaan sementara, SM sudah cukup lama menyimpan zat radioaktif ilegal di rumahnya dan menawarkan jasa dekontaminasi.

Temuan radiasi nuklir itu bermula pada akhir Januari lalu saat Bapeten mencoba alat pendeteksi radiasi yang baru dibeli.

Saat alat itu dibawa ke Kompleks Perumahan Batan Indah, muncul indikasi adanya radiasi di lokasi itu.

Baca juga: Simpan Zat Radioaktif Secara Ilegal, Polisi Sebut SM Berpotensi Tersangka

Di kawasan Serpong memang ada reaktor nuklir skala kecil. Anehnya, di sekitar reaktor itu tidak ada indikasi radiasi.

Indikasi radiasi justru muncul di perumahan warga yang letaknya 3 kilometer dari reaktor.

Bapeten akhirnya menemukan benda-benda yang pernah berhubungan dengan produk nuklir terkubur di sebuah tanah kosong di sela-sela rumah penduduk di Perumahan Batan Indah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com