Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Perpanjang Penanganan Pelanggaran Pilkada, MK: Itu Kewenangan Pembuat UU

Kompas.com - 11/03/2020, 19:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut, pihaknya tidak berwenang untuk menambah durasi waktu penanganan dugaan pelanggaran Pilkada bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini Arief sampaikan dalam sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Pilkada terkait aturan tentang batasan waktu yang dimiliki Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada.

Pemohon yang tidak lain adalah anggota Bawaslu daerah, salah satunya meminta supaya MK menambah waktu untuk Bawaslu menangani dugaan pelanggaran.

Baca juga: Merespons Penolakan, MK Sebut Legislatif Harusnya Patuhi Putusan Pemilu Serentak

"Anda juga meminta ditambah hari. Itu harus hati-hati karena mahkamah itu kalau yang berhubungan dengan angka-angka itu bukan judicial review biasanya," kata Arief dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Arief mengatakan, penentuan durasi waktu penanganan dugaan pelanggaran Pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Hal itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yaitu anggota DPR dan Presiden.

"Disebut dengan open legal policy atau political review kalau itu," ujarnya.

Namun begitu, Arief menjelaskan, terkait permintaan pemohon untuk mengganti aturan tentang "hari kalender" menjadi "hari kerja", merupakan kewenangan MK untuk memutuskan.

"Kalau Anda mintanya hari kalender menjadi hari kerja itu kewenangan kita. Masih bisa itu dilakukan," katanya.

Baca juga: Idris Beri Sinyal Merapat ke Parpol Bermesin Kuat Jelang Pilkada Depok 2020

Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Bawaslu Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mereka mempersoalkan Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6), dan Pasal 143 ayat (2) yang mengatur tentang batasan waktu penanganan pelanggaran pilkada.

Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada dibatasi dengan sejumlah hari. Hari yang dimaksud adalah "hari kalender", bukan "hari kerja".

Para pemohon menilai, ketentuan tentang hari kalender ini bertentangan dengan UUD 1945.

"Untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih sedikit, karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional termasuk bagian yang dihitung," kata salah seorang pemohon, Tiuridah Silitonga, dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Anggota Bawaslu Gugat UU Pilkada soal Batas Waktu Penanganan Pelanggaran

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta supaya MK menambah batasan waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada.

Penambahan batasan waktu itu dalam hal Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, dari yang semula 3 hari menjadi 7 hari.

Kemudian, dalam hal Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran, dari yang semula 2 hari menjadi 7 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com