JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mempersoalkan kewenangan Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan pemberian izin penyelidikan, penyidikan, dan penggeledahan.
Hal itu dikatakan Abdullah saat menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2020).
"Beberapa KPK di luar negeri ada Dewan Pengawas. Kita kenal seperti di Hong Kong. Tapi Dewan Pengawas tidak memberikan izin menyidik atau penggeledahan atau penyitaan atau penyadapan," kata Abdullah di hadapan majelis hakim MK.
Baca juga: Kronologi 3 Anggota KPK Dikepung Warga Desa di Jember karena Dikira Penculik
Abdullah membandingkan, di Hong Kong, kewenangan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan menjadi kewenangan pimpinan KPK.
Di Indonesia pun, sebelum Dewan Pengawas dibentuk, kewenangan itu berjalan secara natural sejak pembangunan kasus hingga ke pengadilan.
"Di KPK ini berjalan secara natural mulai dari pembangunan kasus. Ketika kasus penyelidikan, di mana di sana ada penyelidik, penyidik, ada jaksa penuntut umum," ujar Abdullah.
Abdullah menilai, tanpa adanya dewan pengawas, fungsi pengawasan sebenarnya sudah dilakukan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Selama ini, deputi tersebut pun berjalan dengan efektif dan efisien.
Hal itu, menurut Abdullah, dibuktikan dari jumlah pelanggaran kode etik yang diproses oleh Deputi PIPM.
Sewaktu Abdullah masih menjabat sebagai Penasihat KPK, dalam waktu delapan tahun terdapat 10 pelanggaran kode etik yang disidangkan.
"Di KPK pimpinan KPK diperiksa oleh pengawasan internal atas instruksi dari Deputi PIPM. Oleh karena itu proses itu berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK
Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.