Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Pemblokiran Internet Tak Dibenarkan dalam Prinsip HAM

Kompas.com - 11/03/2020, 17:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Ahli Fakultas Hukum Univeristas Airlangga Herlambang Perdana Wiratama mengatakan, throttling (pelambatan akses) dan blocking (pemblokiran) internet tidak dibenarkan terkait prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi ahli 1 dalam sidang gugatan penutupan akses internet di Papua dan Papua Barat saat terjadi konflik Agustus 2019 lalu.

"Justifikasi throttling apalagi blocking tak dibenarkan dalam HAM," kata Herlambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Sidang Gugatan Terkait Akses Internet Papua, Hakim Tanya soal Definisi Pelanggaran HAM

Pernyataan tersebut disampaikan Herlambang menjawab pertanyaan majelis hakim dengan Hakim Ketua Nelvy Christin yang meluruskan pertanyaan pihak tergugat.

Tergugat menanyakan tentang kapan dan dalam keadaan apa pemerintah harus melakukan throttling.

Herlambang menjelaskan, ketika pembatasan akan dilakukan, maka akan ada mekanisme internal yang dilakukan pemerintah untuk mendapatkan informasi.

Hal tersebut, kata dia, bisa menjadi bahan pertimbangan dari pemerintah saat akan melakukan sebuah tindakan.

"Informasi itu dikelola pemerintah. Di saat apa dia bisa mengeluarkan? Di saat pada titik standar-standar. Kalau dari kacamata HAM, pemerintah punya kewajiban di situ untuk memberikan jaminan perlindungan HAM, termasuk ketika melakukan pembatasan dalam alasan-alasan Pasal 19 Ayat 3 UU ICCPR," kata dia.

Baca juga: Gugat Jokowi soal Pelambatan dan Blokir Internet Papua, Tim Advokasi Siapkan 20 Bukti

Alasan-alasan tersebut antara lain, soal keamanan nasional, kepentingan publik, dan beberapa hal lainnya.

Ia mencontohkan, pemerintah saat ini bisa mengeluarkan perintah agar publik tidak keluar terlebih dahulu karena kasus virus corona.

"Boleh dibatasi mobilitasnya tapi pemerintah harus sajikan kenapa ini dibatasi dan itu tidak boleh siaran pers harus tegas melalui keputusan," kata dia.

Baca juga: Di PTUN, Pemerintah Tegaskan Pemblokiran Akses Internet di Papua Tak Langgar Aturan

Herlambang juga memastikan bahwa dalam hal pembatasan dengan tujuan melindungi keamanan nasional, tunduk pada Pasal 4 Ayat 3 dan Pasal 19 Ayat 3 dengan persyaratan yang lebih ketat.

Hal tersebut disampaikan menjawab pertanyaan selanjutnya dari tergugat.

Tergugat mempertanyakan soal pembatasan yang hanya sebagian kecil yakni meliputi data internet, apakah bisa dibenarkan karena negara bertujuan untuk melindungi keamanan nasional.

Menurut pasal tersebut, kata dia, pembatasan bisa saja dilakukan tetapi jika alasannya adalah keamanan nasional maka syaratnya lebih panjang.

"Sebagai pemerintah harus notifikasi ke PBB, Presiden harus tetapkan emergency situation karena itu nasional bukan lokal," kata dia.

Adapun pernyataan otoritas keamanan lokal, dalam hal ini Kapolda Papua yang menyatakan keadaan tak stabil, dikatakannya dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat.

"Saya tidak bisa menilai, tapi yang bisa saya katakan standar itu harus diperjelas kepada publik apa maksudnya," kata dia.

Baca juga: Wamena Rusuh, 21 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi, Akses Internet Dibatasi

Dalam sidang gugatan penutupan akses internet di Papua dan Papua Barat saat terjadi konflik Agustus 2019 lalu menghadirkan dua saksi ahli dari pihak penggugat dalam sidang di PTUN, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).

Pihak penggugat yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet dengan kuasa hukum LBH Pers, YLBHI, Kontras, ICJR, dan Elsam menghadirkan Dosen Ahli Fakultas Hukum Univeristas Airlangga Herlambang Perdana Wiratama dan Dosen Ahli Fakultas Hukum UGM Oce Madril.

Adapun mereka yang tergugat adalah pemerintah, yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

Gugatan perkara tersebut tercatat sebagai perkara nomor 230/G/2019/PTUN-JKT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com