Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Kompas.com - 11/03/2020, 16:59 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang pasien positif Covid-19 di Indonesia meninggal dunia, Rabu (11/3/2020) dini hari.

Pasien yang diketahui berjenis kelamin perempuan dan merupakan warga negara asing (WNA) itu diidentifikasi sebagai pasien kasus 25.

"Tadi malam pukul 02.00 WIB lebih sedikit, pasien identitas nomor 25 meninggal dunia," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Jauh sebelum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB), pemerintah telah menyusun pedoman kesiapsiagaan menghadapi Covid-19.

Baca juga: Satu Pasien Meninggal di Indonesia, Ini Update Virus Corona di ASEAN

Bahkan, pedoman yang disusun Kementerian Kesehatan itu telah dibuat sejak wabah ini masih bernama novel coronavirus (2019-nCoV).

Di dalam pedoman yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdapat 12 langkah pemulasaran yang harus dilakukan petugas medis.

Langkah-langkah itu sebagai berikut:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;

2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;

Baca juga: Kasus 27 Covid-19 Masih Misterius, Pemerintah Akui Sulit Lakukan Tracing

9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;

11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;

12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com