Karena karakteristik jenis pelanggaran dan tahapan penyelenggaraan pilkada maupun pemilu pada dasarnya adalah sama.
Baca juga: Belum Dapat Dukungan di Pilkada Depok, Idris: Saya Masih Cinta PKS, Mudah-mudahan Diterima
Oleh karenanya, dalam petitumnya, selain meminta MK mengganti ketentuan "hari kalender" menjadi "hari kerja", pemohon juga meminta supaya MK menambah batasan waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada.
Penambahan batasan waktu itu dalam hal Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, dari yang semula 3 hari menjadi 7 hari.
Kemudian, dalam hal Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran, dari yang semula 2 hari menjadi 7 hari.
"Bahwa akibat dari pemberlakuan pasal UU a quo yang materi muatannya tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menurut para pemohon bertentanhan dengan UUD 1945," kata pemohon lain, Indrawan Susilo Prabowoadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.