Salin Artikel

Anggota Bawaslu Gugat UU Pilkada soal Batas Waktu Penanganan Pelanggaran

Mereka mempersoalkan Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) yang mengatur tentang batasan waktu penanganan pelanggaran pilkada.

Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada dibatasi dengan sejumlah hari.

Adapun hari yang dimaksud adalah "hari kalender", bukan "hari kerja".

Para pemohon menilai, ketentuan tentang hari kalender ini bertentangan dengan UUD 1945.

"Untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih sedikit, karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional termasuk bagian yang dihitung," kata salah seorang pemohon, Tiuridah Silitonga, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Tiuridah menjabarkan, batas waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 Ayat 5 UU Pilkada, paling lama 3 hari setelah laporan diterima.

Sementara itu, batas waktu untuk Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran menurut Pasal 134 Ayat 6 UU Pilkada adalah 2 hari.

Pemohon berpandangan, batasan waktu tersebut terlalu singkat, sehingga berpotensi mengakibatkan proses penanganan pelanggaran pemilihan berpotensi menjadi kedaluwarsa.

"Waktu hari kalender dihitung secara hari normal yaitu hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional di mana pelanggaran dan penyeleaaian sengketa tidak dapat dilakukan secara komprehensif dan lebih optimal sehingga akan berakibat turunnya kualitas proses penanganan pelanggaran dan atau penyelesaian sengketa tersebut," ujar pemohon.

Selain itu, dalam permohonannya, pemohon juga membandingkan batasan waktu yang dimiliki Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu.

Dalam hal pemilu, Bawaslu memiliki waktu yang lebih panjang.

Batas waktu untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari.

Kemudian, batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran pemilu adalah 14 hari.

Pemohon menilai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, antara undang-undang pilkada dan uu pemilu seharusnya saling berkorelasi.

Karena karakteristik jenis pelanggaran dan tahapan penyelenggaraan pilkada maupun pemilu pada dasarnya adalah sama.

Oleh karenanya, dalam petitumnya, selain meminta MK mengganti ketentuan "hari kalender" menjadi "hari kerja", pemohon juga meminta supaya MK menambah batasan waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada.

Penambahan batasan waktu itu dalam hal Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, dari yang semula 3 hari menjadi 7 hari.

Kemudian, dalam hal Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran, dari yang semula 2 hari menjadi 7 hari.

"Bahwa akibat dari pemberlakuan pasal UU a quo yang materi muatannya tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menurut para pemohon bertentanhan dengan UUD 1945," kata pemohon lain, Indrawan Susilo Prabowoadi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/16180651/anggota-bawaslu-gugat-uu-pilkada-soal-batas-waktu-penanganan-pelanggaran

Terkini Lainnya

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke