Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi: Sidang Kasus Novel Baswedan Harus Dipantau Ketat

Kompas.com - 11/03/2020, 16:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tim Advokasi Novel Baswedan menilai sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan harus dipantau secara ketat oleh publik.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyatakan, proses sidang harus dikawal ketat karena dicurigai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan harus dipantau secara ketat. Pemantauan baik oleh Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komnas HAM, media dan juga masyarakat," kata Alghiffari kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Sidang Perdana Dua Penyiram Air Keras Terhadap Novel Baswedan Digelar Pekan Depan

"Hal tersebut karena sejak awal kami menyatakan ada banyak kejanggalan dalam proses, bahkan abuse," tutur dia. 

Alghiffari menuturkan, kejanggalan itu terlihat karena Kejaksaan Tinggi DKI bahkan sangat tertutup dengan Novel sebagai dan kuasa hukum.

Ia menilai Kejati DKI sengaja mempercepat prapenuntutan seolah-olah kejaksaan hanya sebagai tukang pos kepolisian dalam menanggapi berkas penyidikan yang dikirim polisi.

Menurut Alghiffari, kasus Novel ini juga menjadi pertaruhan bagi penuntasan penanganan tindak pidana korupsi, kepercayaan publik, dan juga citra kepolisian yang dikotori oleh penyiram dan jenderal diduga terlibat.

Baca juga: Babak Baru Kasus Novel Baswedan...

"Kita berharap kasus ini tidak seperti kasus Munir yang berhenti hanya sampai eksekutor lapangan. Sementara aktor intelektual masih bebas tidak tersentuh hukum," kata Alghiffari.

Berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Utara sekaligus hakim ketua yang memimpin sidang kasus tersebut Djuyamto.

Djuyamto menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Tim Advokasi Novel Baswedan: Kami Curiga Ada Sesuatu yang Ditutupi

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Baca juga: Polisi Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.

Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com