Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merespons Penolakan, MK Sebut Legislatif Harusnya Patuhi Putusan Pemilu Serentak

Kompas.com - 11/03/2020, 11:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, Majelis Hakim MK telah membuat tafsir yang konstitusional mengenai keserentakan pemilu.

Majelis Hakim memutuskan bahwa pemilu serentak adalah menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota DPR dan DPD.

Untuk itu, menurut Fajar, sudah seharusnya seluruh pihak taat pada putusan tersebut.

Hal ini merespons Partai Amanat Nasional (PAN) yang yang tak sepakat pilpres digelar serentak bersamaan dengan pileg.

"MK melalui putusannya sudah membuat tafsir konstitusional mengenai pemilu seperti apa yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, mestinya semua pihak dengan kesadaran hukum sepenuhnya tunduk dan taat pada putusan itu," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Mendagri Sebut 6 Model Pemilu Usulan MK Akan Dibahas di DPR

Fajar menegaskan bahwa putusan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, putusan tersebut seharusnya digunakan oleh pembentuk undang-undang dalam menentukan desain pemilu serentak.

Apalagi, MK telah memberikan enam opsi model pemilu serentak yang dapat digunakan oleh pembentuk UU.

Namun demikian, seandainya pembuat undang-undang tetap ingin mengupayakan desain pemilu yang keluar dari tafsir MK hingga mewacanakan amandemen UUD 1945, kata Fajar, hal itu di luar kewenangan MK.

"Amandemen UUD selalu terbuka dalam wacana politik. MK tak ikut-ikut hal-hal di luar kewenangannya," ujar Fajar.

"Apa yang berlaku dan tertuang di dalam konstitusi, itulah yang dikawal MK," tuturnya.

Baca juga: Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Pusako: Pemilu Harus Nyaman untuk Semua

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, PAN sejak awal tidak sepakat pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar serentak.

Ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemilihan presiden, DPR, dan DPD digelar serentak.

"Jadi kami sudah jelas dari awal dari awal sebelum pemilu sudah tidak sepakat (pemilu serentak)," kata Zulkifli di Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Zulkifli berpendapat, pemilihan presiden (pilpres) memiliki kesan tersendiri yang berbeda dari pemilihan legislatif (pileg).

Baca juga: PAN Tak Sepakat Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD Digelar Serentak

Dengan demikian, kata dia, PAN dan Partai Nasdem tengah mencari solusi agar pileg dan pilpres dipisahkan.

Menurut Wakil Ketua MPR ini, salah satu solusi pemilu tak digelar serentak adalah dengan amandemen terbatas UUD 1945.

"Kami lagi cari jalan, apakah undang-undang, atau amandemen UUD nanti, ya sehingga bisa pemilu legislatif dan pilpres bisa dipisah," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com