Majelis Hakim memutuskan bahwa pemilu serentak adalah menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota DPR dan DPD.
Untuk itu, menurut Fajar, sudah seharusnya seluruh pihak taat pada putusan tersebut.
Hal ini merespons Partai Amanat Nasional (PAN) yang yang tak sepakat pilpres digelar serentak bersamaan dengan pileg.
"MK melalui putusannya sudah membuat tafsir konstitusional mengenai pemilu seperti apa yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, mestinya semua pihak dengan kesadaran hukum sepenuhnya tunduk dan taat pada putusan itu," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Fajar menegaskan bahwa putusan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, putusan tersebut seharusnya digunakan oleh pembentuk undang-undang dalam menentukan desain pemilu serentak.
Apalagi, MK telah memberikan enam opsi model pemilu serentak yang dapat digunakan oleh pembentuk UU.
Namun demikian, seandainya pembuat undang-undang tetap ingin mengupayakan desain pemilu yang keluar dari tafsir MK hingga mewacanakan amandemen UUD 1945, kata Fajar, hal itu di luar kewenangan MK.
"Amandemen UUD selalu terbuka dalam wacana politik. MK tak ikut-ikut hal-hal di luar kewenangannya," ujar Fajar.
"Apa yang berlaku dan tertuang di dalam konstitusi, itulah yang dikawal MK," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, PAN sejak awal tidak sepakat pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar serentak.
Ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemilihan presiden, DPR, dan DPD digelar serentak.
"Jadi kami sudah jelas dari awal dari awal sebelum pemilu sudah tidak sepakat (pemilu serentak)," kata Zulkifli di Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Zulkifli berpendapat, pemilihan presiden (pilpres) memiliki kesan tersendiri yang berbeda dari pemilihan legislatif (pileg).
Dengan demikian, kata dia, PAN dan Partai Nasdem tengah mencari solusi agar pileg dan pilpres dipisahkan.
Menurut Wakil Ketua MPR ini, salah satu solusi pemilu tak digelar serentak adalah dengan amandemen terbatas UUD 1945.
"Kami lagi cari jalan, apakah undang-undang, atau amandemen UUD nanti, ya sehingga bisa pemilu legislatif dan pilpres bisa dipisah," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/11082181/merespons-penolakan-mk-sebut-legislatif-harusnya-patuhi-putusan-pemilu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.