Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penindakan Penimbunan Masker, Bareskrim: Belum Menjadi Kejahatan

Kompas.com - 06/03/2020, 22:27 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkapkan beberapa kegiatan penindakan terhadap penimbunan masker yang dilakukan beberapa hari belakangan hanya bertujuan untuk menenangkan situasi dan belum diproses hukum.

Diketahui, masker menjadi incaran masyarakat sejak diumumkannya pasien positif virus corona di Indonesia. Akibatnya, stok masker menipis dan harganya melonjak.

"Itu semua belum menjadi kejahatan. Itu kemarin dilakukan untuk menstabilkan situasi, menenangkan situasi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Masker Kian Langka di Cianjur, Polisi Sebut Tak Ada Penimbunan

Menurutnya, aparat sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga mempermainkan harga masker.

Kepada para oknum yang diduga melakukan penyelewengan, aparat pun memberi peringatan.

"Diberikan peringatan, kemarin Kabareskrim dan Kemendag sudah memberikan peringatan-peringatan itu apabila menyalahgunakan izin perdagangan yang dilakukan, maka akan ditindak secara administratif," tuturnya.

Berdasarkan data yang dibeberkan Divisi Humas Polri Kamis (5/3/2020), terdapat 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 25 tersangka.

Baca juga: Setelah Masker dan Hand Sanitizer, Warga Serbu Obat Herbal di Apotek untuk Cegah Corona

Daniel mengatakan, sebagian di antara mereka pun sudah dipulangkan. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah orang yang telah dipulangkan.

"Itu masih dimintai keterangan. Tapi sekarang sebagian sudah ada yang dipulangkan," ujar dia.

Masker yang diamankan akan dipilah-pilah. Maka dari itu, polisi berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyortir apakah masker layak edar atau tidak.

Nantinya, Daniel mengatakan, masker yang diamankan dan dinyatakan layak edar akan dikembalikan kepada mekanisme pasar.

"Setelah situasi normal maka dikembalikan kepada mekanisme pasar, siapa pemiliknya, nanti dikembalikan pemiliknya untuk diedarkan kembali, kan masyarakat butuh," ucap Daniel.

Baca juga: Pemkot Tangsel Upayakan Pengadaan Masker untuk Masyarakat

Sementara itu, masker yang tidak sesuai standar akan dimusnahkan.

Diberitakan, total terdapat 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer sejak Selasa (3/3/2020) hingga Kamis (5/3/2020) kemarin.

Kasusnya tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com