Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penindakan Penimbunan Masker, Bareskrim: Belum Menjadi Kejahatan

Kompas.com - 06/03/2020, 22:27 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkapkan beberapa kegiatan penindakan terhadap penimbunan masker yang dilakukan beberapa hari belakangan hanya bertujuan untuk menenangkan situasi dan belum diproses hukum.

Diketahui, masker menjadi incaran masyarakat sejak diumumkannya pasien positif virus corona di Indonesia. Akibatnya, stok masker menipis dan harganya melonjak.

"Itu semua belum menjadi kejahatan. Itu kemarin dilakukan untuk menstabilkan situasi, menenangkan situasi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Masker Kian Langka di Cianjur, Polisi Sebut Tak Ada Penimbunan

Menurutnya, aparat sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga mempermainkan harga masker.

Kepada para oknum yang diduga melakukan penyelewengan, aparat pun memberi peringatan.

"Diberikan peringatan, kemarin Kabareskrim dan Kemendag sudah memberikan peringatan-peringatan itu apabila menyalahgunakan izin perdagangan yang dilakukan, maka akan ditindak secara administratif," tuturnya.

Berdasarkan data yang dibeberkan Divisi Humas Polri Kamis (5/3/2020), terdapat 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 25 tersangka.

Baca juga: Setelah Masker dan Hand Sanitizer, Warga Serbu Obat Herbal di Apotek untuk Cegah Corona

Daniel mengatakan, sebagian di antara mereka pun sudah dipulangkan. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah orang yang telah dipulangkan.

"Itu masih dimintai keterangan. Tapi sekarang sebagian sudah ada yang dipulangkan," ujar dia.

Masker yang diamankan akan dipilah-pilah. Maka dari itu, polisi berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyortir apakah masker layak edar atau tidak.

Nantinya, Daniel mengatakan, masker yang diamankan dan dinyatakan layak edar akan dikembalikan kepada mekanisme pasar.

"Setelah situasi normal maka dikembalikan kepada mekanisme pasar, siapa pemiliknya, nanti dikembalikan pemiliknya untuk diedarkan kembali, kan masyarakat butuh," ucap Daniel.

Baca juga: Pemkot Tangsel Upayakan Pengadaan Masker untuk Masyarakat

Sementara itu, masker yang tidak sesuai standar akan dimusnahkan.

Diberitakan, total terdapat 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer sejak Selasa (3/3/2020) hingga Kamis (5/3/2020) kemarin.

Kasusnya tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

"12 kasus itu penimbunan masker dan juga hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Harga Masker Mahal, Anies: Alhamdulillah Punya Daya Beli Itu, Rp 350.000 Bisa Beli...

Tak hanya penimbunan, mereka yang menjual masker tidak sesuai SNI dan yang mengolah ulang masker bekas turut dijerat pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Namun, pads Jumat hari ini, ketika ditanya kembali mengenai perkembangan penanganan kasus penimbunan masker, Polri enggan menjawab.

Baca juga: Update Virus Corona 6 Maret: Korsel dan Jepang Bertikai, AS Kekurangan Masker

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono "melempar" tanggung jawab ke pemerintah.

"Biarkan nanti pemerintah ya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Ketika ditanya untuk kedua kalinya, Argo memberi jawaban yang sama.

"Nanti silakan biar pemerintah ya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com