"12 kasus itu penimbunan masker dan juga hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Harga Masker Mahal, Anies: Alhamdulillah Punya Daya Beli Itu, Rp 350.000 Bisa Beli...
Tak hanya penimbunan, mereka yang menjual masker tidak sesuai SNI dan yang mengolah ulang masker bekas turut dijerat pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Namun, pads Jumat hari ini, ketika ditanya kembali mengenai perkembangan penanganan kasus penimbunan masker, Polri enggan menjawab.
Baca juga: Update Virus Corona 6 Maret: Korsel dan Jepang Bertikai, AS Kekurangan Masker
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono "melempar" tanggung jawab ke pemerintah.
"Biarkan nanti pemerintah ya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Ketika ditanya untuk kedua kalinya, Argo memberi jawaban yang sama.
"Nanti silakan biar pemerintah ya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.