JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya diskriminasi yang diterapkan kepada perempuan yang ditindak pidana untuk kasus penodaan agama.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Karti mengatakan, perempuan dari agama minoritas menjadi sasaran untuk dipidana dengan kasus penodaan agama.
"Kelompok agama minoritas jadi sasaran penerapan ini. Dalam konteks ini perempuan mengalami dua lapis diskriminasi, karena dia agama minoritas dan perempuan," ujar Siti dalam acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Komnas Perempuan: Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Siber Naik 300 Persen
Dari catatan tahunan Komnas Perempuan, kata dia, ada perempuan dari agama minoritas dijadikan tersangka dengan tuduhan penodaan agama.
Komnas Perempuan menemukan ada bentuk ketidakadilan dalam salah satu kasus, yakni kasus M yang dipidana 1,6 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan 8 orang tersangka kerusakan pembakaran wihara yang hanya dipidana selama 1 bulan 16 hari.
M merupakan perempuan Tionghoa beragama Buddha yang tinggal di Tanjungbalai dan harus menjalani hukuman karena mempertanyakan suara dari masjid yang begitu besar tak seperti biasanya.
Baca juga: Komnas Perempuan: Inses Jadi Kekerasan terhadap Anak Perempuan Tertinggi Sepanjang 2019
Pertanyaan M itu malah berubah dan berkembang menjadi rumor bahwa dirinya melarang suara adzan dari masjid.
"Luasnya tafsir penodaan agama ini menyebabkan kelompok agama minoritas menjadi sasaran penerapan tindak pidana berdasarkan kuasa kelompok agama mayoritas," kata dia.
"Perempuan dari agama minoritas memiliki dua kerentanan sebagai perempuan dan penganut agama minroitas," ucap Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.