"Kita berharap bahwa sekali ini bukan hanya tindak pidana asalnya yang bisa diungkap tetapi juga TPPU bisa diungkap," ujar Kiagus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Dengan begitu, kata dia, pemberian efek jera bisa diterapkan secara maksimal.
"Kemudian, akan memudahkan penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara bisa diambil juga dari hukuman di TPPU," kata Kiagus.
Sebelumnya, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (6/3/2020).
Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, perwakilan Polri, perwakilan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dan perwakilan Kementerian BUMN.
Rapat dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Diberitakan penyidik Kejaksaan Agung membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.
"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," ucap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/20471211/ketua-ppatk-harap-penanganan-kasus-jiwasraya-ungkap-pencucian-uang