JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan penerimaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) masih terus berlanjut.
Perkara ini diduga dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Fakta-fakta baru dalam kasus tersebut pun muncul di persidangan Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Kerap minta uang suap
Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia, menjadi saksi dalam persidangan Ulum.
Alverino mengatakan, Miftahul Ulum pernah meminta uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima, Lina Nur Hasanah.
Ia mengaku mendengar dari Lina bahwa uang yang diminta Ulum itu untuk Imam Nahrawi.
Baca juga: Aspri Sebut Berinisiatif Sendiri Minta Uang ke Bendahara Satlak untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya kepada Alverino apakah pernah melihat Ulum datang menemui Lina.
"Tahu saat itu apakah terdakwa menerima sesuatu dari Ibu Lina? Lihat dari Ibu Lina berupa apa itu?" tanya jaksa.
"Itu ada bungkusan terdakwa menerima suatu dari Ibu Lina," ucap Alverino.
"Setelah tadi Lina cerita atau saudara tanya ke Lina?" tanya jaksa lagi.
"Pernah, ya Pak Ulum minta uang katanya begitu," ujar Alverino.
Ia menegaskan, uang yang diberikan ke Ulum bukanlah uang pribadi Lina. Menurut Alverino, uang tersebut milik Satlak Prima.
Selain Ulum, ada dua orang lainnya yang mengambil uang dari Lina.
Dua orang tersebut yakni Staf Menpora Arief Susanto dan Staf Kepala Biro Keuangan saat itu, Bambang Tri Joko, yakni Sibli Nur Jaman.