JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Bidang Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati mempertanyakan anggota-anggota DPR yang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebab, menurut dia, RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengatur kehidupan individu warga negara dan berusaha membawa norma adat dan agama ke ranah norma hukum.
"Pas saya baca RUU ini hanya seperti pedoman-pedoman saja, ya ini suatu tata tertib keluarga, itu (keluarga) harus begini dan begini," kata Maria dalam diskusi bertajuk 'Tolak RUU Ketahanan Keluarga: RUU Kok Gitu?,' di FMIPA Universitas Indonesia, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: 3 Poin Dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Tuai Kritik
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, kalimat yang dicantumkan dalam pasal per pasal RUU Ketahanan Keluarga adalah kalimat biasa dengan ditambah kata "wajib".
Ia pun mempertanyakan, siapa sesungguhnya yang merumuskan RUU tersebut.
"Rumusan (RUU Ketahanan Keluarga) hanya seperti kalimat biasa, kecuali ada kata wajib, nah sedikit kalimat berita, kemudian ditambah dengan kata wajib, jadi ini aneh, saya enggak tahu siapa yang membuat," ujarnya.
Maria menilai, RUU Ketahanan Keluarga hanya diperuntukan bagi kelompok tertentu, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP).
"Kita bisa lihat dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan itu ada asas-asas tentang keadilan, semuanya harus berlaku bagi kita, tapi kalau peraturan untuk seseorang saja itu tidak akan ada artinya," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Maria berpendapat, DPR tak perlu membahas RUU Ketahanan Keluarga tersebut.
"Jadi, daripada susah-susah dibahas di DPR, lebih kita dicabut saja RUU ini dan tidak dilanjutkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Baca juga: Indonesia Dinilai Tak Butuh RUU Ketahanan Keluarga
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.