JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkaran Pendidikan Alternatif (Kapal) Perempuan Misiyah menilai Indonesia saat ini tidak membutuhkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
"Indonesia tidak membutuhkan RUU Ketahanan Keluarga. Mengapa? karena keluarga itu adalah institusi yang selama ini melembagakan ketidakadilan gender dan kita sedang berproses untuk melakukan perubahan," kata Misiyah di Unversitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Menurut Misiyah negara tidak perlu ikut campur dalam urusan keluarga.
Negara, kata dia, hanya memiliki tugas untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan.
Baca juga: RUU PKS Dinilai Lebih Penting Dibandingkan RUU Ketahanan Keluarga
"Campur tangan negara dalam hal ini hanya dibutuhkan untuk perlindungan dalam rangka mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Misiyah juga menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu diskriminatif terhadap perempuan.
Karenanya, ia tidak setuju dengan keberadaan RUU tersebut.
"Seluruh isi tadi ada yang banyak sekali itu terutama diskiminasi terhadap perempuan dan minoritas," imbuhnya.
"Secara jelas RUU ini memainkan politik identitas dan politik identitas ini berbasis pada norma-nama agama," ucap Misiyah.
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
Baca juga: 3 Poin Dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Menuai Kritik
RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Namun Endang Maria kini memutuskan menarik diri dan tidak lagi ikut campur dalam pengusulan RUU Ketahanan Keluarga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.