Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Jabatan Raka Sandi di KPU Akan Ditentukan Lewat Pleno

Kompas.com - 28/02/2020, 05:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, setelah nantinya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dilantik sebagai Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, ia tidak serta merta langsung menempati divisi yang semula dijabat Wahyu.

Menurut Evi, penentuan jabatan Raka Sandi di KPU akan ditentukan melalui rapat pleno internal KPU.

"Kalau sudah dilantik ya nanti kami akan tentu rapat pleno untuk menentukan terkait dengan divisi maupun tugas-tugas berikutnya yang harus dijalankan," kata Evi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Raka Sandi Resmi Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU

Saat masih menjabat sebagai komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengemban tugas sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Jabatan itu untuk sementara waktu diisi wakil ketua divisi, terhitung sejak Wahyu ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Evi pun berharap, Raka Sandi dapat segera dilantik oleh presiden dan resmi menjadi komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan.

"Kami ya tentu berharap bisa secepatnya dilakukan pelantikan terhadap penggantinya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan.

Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

"Apakah laporan Komisi II DPR tentang penetapan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada forum rapat paripurna.

Baca juga: Pesan Puan Maharani untuk Komisioner KPU Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Azis kemudian mengetuk palu tiga kali sebagai tanda pengesahan.

Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari politikus PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com