JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret untuk mengusut peristiwa Paniai.
Usman meniliai, seharusnya, pemerintah menyelesaikan peristiwa tersebut secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan dengan membuat bantahan melalui pernyataan politis yang dilontarkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Secara legal berarti menyelesaikan kasus ini sesuai undang-undang yaitu undang undang pengadilan HAM, bukan dengan sanggahan berupa pernyataan politik," kata Usman kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Masuk Pelanggaran HAM Berat
Selain langkah hukum, Usman menyebut, pemerintah juga harusnya mengambil langkah konstitusional.
Artinya, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat Paniai yang menjadi korban bisa mendapat keadilan. Apalagi, di negara hukum, setiap orang, tidak terkecuali aparat TNI dan Polri, memiliki kedudukan yang sama.
Kemudian, secara institusional, Usman mendesak supaya kasus ini ditangani oleh lembaga yang tepat, yaitu Jaksa Agung.
"Dari ketentuan UU Pengadilan HAM, jaksa agung bukan lagi sebagai pengacara negara yg mewakili kepentingan pemerintah, tetapi adalah penyidik yang juga mewakili kepentingan negara dalam hal ini khususnya masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Bantah Moeldoko, Amnesty International: Kasus Paniai Dipicu Kekerasan Aparat
Usman pun membantah pernyataan Moeldoko yang menyebut bahwa peristiwa Paniai terjadi karena awalnya masyarakat setempat menyerang pasukan TNI dan Polri.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa peristiwa itu dipicu karena aparat keamanan melakukan kekerasan terhadap warga.
"Dalam penelitian Amnesty, pemicu awal bukan masyarakat Papua. Masyarakat itu marah di hari Senin, 8 Desember. Peristiwa awalnya terjadi pada hari Minggu 7 Desember," kata Usman.
Baca juga: Menurut Moeldoko, Masyarakat di Paniai Lebih Dulu Serang TNI dan Polri
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, peristiwa Paniai bukan pelanggaran HAM berat.
Ia bahkan mengatakan, pasukan TNI dan Polriyang diserang lebih dulu oleh masyarakat setempat.
Lantaran diserang secara sporadis oleh masyarakat, menurut Moeldoko, pasukan TNI dan Polri di sana menjadi reaktif.
Baca juga: Moeldoko Diminta Buktikan Ucapannya soal Paniai ke Penegak Hukum
Ia memastikan, tak ada instruksi dari pimpinan pasukan untuk menyerang balik masyarakat.
"Yang saya dapat laporan waktu itu ada kapolsek, koramil, dia mendapat serangan dari masyarakat sehingga bersifat reaktif dan dilihat saja dokumennya ada enggak perintah dari atasan untuk melakukan tindakan represif? Kan enggak ada," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Pelanggaran HAM berat
Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
Baca juga: Komnas HAM Ingin Kasus Paniai Segera Ditingkatkan ke Penyidikan
Menurut Taufan, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Taufan menjelaskan, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes.
"Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Choirul.
Baca juga: Komnas HAM Harap Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai
Menurut Choirul, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi ke beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
"Selain itu, Tim Penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," ucapnya.
"Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri," kata Choirul Anam.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Peristiwa Paniai
Di samping itu, Komnas HAM menemukan indikasi obstruction of juctice dalam proses penanganan pasca-Peristiwa Paniai.
Akibatnya, kaburnya fakta peritiwa dan memperlambat proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Komnas HAM telah mengirimkan berkas penyelidikan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari 2020.
"Kami berharap segera ada proses sampai ke pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," kata anggota Tim Ad Hoc Sandrayati Moniaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.