Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sarankan Pemerintah Susun Ulang Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.com - 27/02/2020, 13:26 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyarankan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebaiknya tidak dibahas lebih lanjut oleh DPR RI.

Menurut dia, RUU tersebut harus dikembalikan ke pemerintah untuk disusun ulang.

"Mendingan menurut saya dibahas ulang, tapi dengan cara-cara yang partisipatif," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Pro Kontra Omnibus Law Cipta Kerja' di Kantor LIPI, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Ditarget Rampung 100 Hari, Bagaimana Nasib Omnibus Law Cipta Kerja Kini?

Bivitri menilai, ada permasalahan cara pandang pemerintah saat menyusun RUU Cipta Kerja.

Cara pandang yang dimaksud, yakni pemerintah dengan mudah merevisi RUU melalui penggantian kata per kata yang dipermasalahkan masyarakat.

Terlebih lagi, jumlah kluster yang dibahas dalam Omnibus Law Cipta Kerja cukup banyak.

"Kenapa saya mengambil sikap ini? karena narasinya mulai yang 'oh kalau enggak suka pasal 170, delete saja, oh kamu enggak suka pasal sekian 68 misalnya, ayo perubahan kamu apa'," ujar Bivitri.

Ia khawatir apabila pasal bermasalah dengan mudah diubah akan membuat tambal sulam dan implementasi RUU Cipta Kerja menjadi lebih buruk dari yang dicita-citakan.

Baca juga: Pemerintah Segera Sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja

"Jadi tambal sulam sekali jadi nanti jangan-jangan pas diimplementasikan malah lebih jelek dari yang didesain waktu awal," ungkap Bivitri.

Adapun pada Rabu (12/2/2020), DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) Omnibus Law Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, hingga saat ini DPR belum membahas omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Ada 2 Kesalahan di Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Itu dilakukan untuk menghindari kegaduhan di masyarakat. Mengingat, terdapat pasal-pasal kontroversial dalam RUU tersebut.

Politikus PDI Perjuangan ini juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyosialisasikan RUU tersebut kepada masyarakat.

"Sehingga nanti kalau sudah masuk pembahasan yang dilakukan oleh DPR, tidak menimbulkan kegaduhan, kecurigaan yang muncul dari masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com