JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada dua kesalahan dalam Pasal 170 draf omnibus law RUU Cipta Kerja
Kesalahan tersebut yakni pada substansi dan kesalahan ketik.
"Pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi undang-undang (UU). Itu dari sudut ilmu perundang-undangan salah. Oleh karena substansinya salah, makanya ngetiknya juga jadi salah karena yang diketik yang salah," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Fokus pada Tujuh Juta Pencari Kerja
Namun, menurut Mahfud, semua kesalahan di RUU Cipta Kerja, termasuk Pasal 170, bisa diperbaiki saat pembahasan di DPR nanti.
"Silakan bahas di DPR kesalahan-kesalahan itu, biar diperbaiki di sana. Pemerintah pasti kalau salah pasti ya sudah kalau salah diperbaiki sama-sama," tambah Mahfud.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan keberadaan pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja sangat berbahaya bagi negara.
Dia menilai pasal ini bisa menghancurkan tatanan konstitusi.
"Ini bahaya lho. Sebab (merujuk pasal 170) yang mau dihancurkan adalah konstitusi. Sangat bahaya, " ujar Alamsyah usai mengisi diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga: Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Peran Kemenkumham Dipertanyakan
Dia melanjutkan, keinginan untuk menghancurkan konstitusi dengan cara-cara yang tidak sah semacam itu merupakan niat yang sangat buruk.
Sehingga, perlu selain perlu dikoreksi pasalnya, Ombudsman memyarankan pemerintah untuk mengevaluasi para ahli yang terlibat penyusunan draf RUU itu.
"Kalau bisa nanti jangan dilibatkan lagi dalam proses penyusunan yang lain (aturan lain)," tegasnya.
Diberitakan, keberadaan Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi polemik lantaran secara terstruktur menyatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).
Pasal 170 Ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja itu berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Kemudian, pada Pasal 170 Ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.