JAKARTA, KOMPAS.com - Draf dan surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja telah diterima DPR sejak 12 Februari 2020. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera dibahas.
Padahal, Presiden Joko Widodo punya target, RUU tersebut bisa dituntaskan dalam 100 hari kerja.
Sejak draf diserahkan pemerintah, pimpinan DPR belum juga menggelar rapat untuk menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja lewat paripurna.
Pada Selasa (25/2/2020), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan hingga saat ini memang belum ada jadwal rapat pimpinan untuk membahas draf RUU Cipta Kerja.
Azis mengatakan setelah draf RUU Cipta Kerja diterima DPR, selanjutnya ada mekanisme formal yang harus dilalui melalui Kesetjenan DPR dan pimpinan.
Namun, Azis menyebut belum ada kesepakatan di antara pimpinan untuk menggelar rapat.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Belum Ada Kesepakatan Bahas Draf RUU Cipta Kerja
Rapat pimpinan semestinya akan membawa draf RUU Cipta Kerja ke rapat badan musyawarah (bamus), untuk kemudian disepakati dalam rapat paripurna.
Lewat rapat bamus itu juga DPR menyepakati siapa yang melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja bersama pemerintah, apakah Badan Legislasi (Baleg) atau panitia khusus (pansus).
Baca juga: Pemerintah Segera Sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja
"Walaupun saya sebagai Wakil Ketua Bidang Korpolkam yang dari kader Partai Golkar menyampaikan untuk segera dibawa ke paripurna. Tapi kan pimpinan-pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Oleh karena itu, ia memastikan pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan dilakukan di masa persidangan ini. Sebab, masa persidangan II Tahun 2019-2020 akan berakhir pada 27 Februari 2020.
"Ya, sudah dilanjutkan masa sidang besok setelah tanggal 23 Maret," ujar dia.
Omnibus law RUU Cipta Kerja ditolak sejumlah kelompok pekerja. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang punya sembilan alasan mengapa RUU Cipta Kerja mesti ditolak.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan RUU Cipta Kerja tidak berlandaskan pada tiga prinsip buruh.
Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.
Baca juga: KSPI Sebut Omnibus Law Hanya Akomodir Kepentingan Pengusaha
Beberapa alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja di antaranya, karena hilangnya upah minimum, penggunaan outsourcing yang bebas, jam kerja eksploitatif, dan potensi masa kontrak tak terbatas bagi pekerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.