Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditarget Rampung 100 Hari, Bagaimana Nasib Omnibus Law Cipta Kerja Kini?

Kompas.com - 27/02/2020, 07:34 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf dan surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja telah diterima DPR sejak 12 Februari 2020. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera dibahas.

Padahal, Presiden Joko Widodo punya target, RUU tersebut bisa dituntaskan dalam 100 hari kerja.

Sejak draf diserahkan pemerintah, pimpinan DPR belum juga menggelar rapat untuk menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja lewat paripurna.

Pada Selasa (25/2/2020), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan hingga saat ini memang belum ada jadwal rapat pimpinan untuk membahas draf RUU Cipta Kerja.

Belum ada kesepakatan rapat pimpinan

Azis mengatakan setelah draf RUU Cipta Kerja diterima DPR, selanjutnya ada mekanisme formal yang harus dilalui melalui Kesetjenan DPR dan pimpinan.

Namun, Azis menyebut belum ada kesepakatan di antara pimpinan untuk menggelar rapat.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Belum Ada Kesepakatan Bahas Draf RUU Cipta Kerja

Rapat pimpinan semestinya akan membawa draf RUU Cipta Kerja ke rapat badan musyawarah (bamus), untuk kemudian disepakati dalam rapat paripurna.

Lewat rapat bamus itu juga DPR menyepakati siapa yang melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja bersama pemerintah, apakah Badan Legislasi (Baleg) atau panitia khusus (pansus).

Baca juga: Pemerintah Segera Sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja

"Walaupun saya sebagai Wakil Ketua Bidang Korpolkam yang dari kader Partai Golkar menyampaikan untuk segera dibawa ke paripurna. Tapi kan pimpinan-pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Oleh karena itu, ia memastikan pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan dilakukan di masa persidangan ini. Sebab, masa persidangan II Tahun 2019-2020 akan berakhir pada 27 Februari 2020.

"Ya, sudah dilanjutkan masa sidang besok setelah tanggal 23 Maret," ujar dia.

Ditolak para pekerja

Omnibus law RUU Cipta Kerja ditolak sejumlah kelompok pekerja. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang punya sembilan alasan mengapa RUU Cipta Kerja mesti ditolak.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan RUU Cipta Kerja tidak berlandaskan pada tiga prinsip buruh.

Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.

Baca juga: KSPI Sebut Omnibus Law Hanya Akomodir Kepentingan Pengusaha

Beberapa alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja di antaranya, karena hilangnya upah minimum, penggunaan outsourcing yang bebas, jam kerja eksploitatif, dan potensi masa kontrak tak terbatas bagi pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com