Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan

Kompas.com - 26/02/2020, 14:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut yakin pelantikannya sebagai kepala daerah terpilih tidak akan dipersoalkan secara hukum.

"Kami yakin, kami percaya pihak pemerintah provinsi tidak akan lakukan itu. Sebab sebelum ini ada upaya secara bersama untuk menggali, menyelidiki dasar hukumnya oleh para ahli hukum nasional," ujar Elly di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2002).

Namun, apabila nantinya ada upaya hukum dari pihak provinsi, Elly menyatakan akan menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat.

"Ya kami serahkan kepada pemerintah pusat. Sebab kami sudah dilantik oleh pemerintah pusat dan tentu kami (akan) berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, " lanjut Elly.

Baca juga: Tanpa Dihadiri Gubernur Sulut, Mendagri Lantik Elly Lasut Jadi Bupati Talaud

Pada Rabu, Mendagri Tito Karnavian telah melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, pelantikan itu tidak dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey maupun Wakil Guber Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus Kandouw.

Meski begitu, Elly menyebut, gubernur tidak mempersoalkan pelantikannya.

"Beliau tidak datang ke pelantikan mungkin saja ada halangan," kata Elly.

Setelah ini, Elly dan Moktar Arunde akan menghadap Olly Dondokambey. Keduanya akan melaporkan hasil pelantikan yang baru saja dilakukan.

"Kami akan meminta arahan beliau selaku Gubernur Sulawesi Utara. Kami akan mencoba menjaga, memperbaiki dan membangun hubungan baik dengan Pak Gubernur," lanjut Elly.

Baca juga: KPU Tegaskan Bupati Talaud Terpilih Selesaikan Syarat Pencalonan Pilkada 2018

Diwawancara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga akan menjabat selama lima tahun mendatang.

Masa jabatan keduanya dihitung sejak hari pelantikan.

"Berdasarkan UU Peraturan Daerah, masa jabatan kepala daerah itu 5 tahun terhitung sejak pelantikannya. Nah kalau ini kemarin kan ada masalah hukum jadi pelantikannya tertunda," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).

Bahtiar juga memastikan persoalan hukum proses pelantikan Bupati Kepulauan Talaud terpilih juga sudah selesai.

"Sudah selesai. Secara hukum selesai dan sekarang ada bupati terpilih. Makanya Pak menteri mengimbau semua kembali bersatu. Ini lah keputusan yg kita ambil setelah kita gelar perkara kmaren setelah dihadiri kedua belah pihak," tambah Bahtiar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com