Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan

Kompas.com - 26/02/2020, 14:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut yakin pelantikannya sebagai kepala daerah terpilih tidak akan dipersoalkan secara hukum.

"Kami yakin, kami percaya pihak pemerintah provinsi tidak akan lakukan itu. Sebab sebelum ini ada upaya secara bersama untuk menggali, menyelidiki dasar hukumnya oleh para ahli hukum nasional," ujar Elly di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2002).

Namun, apabila nantinya ada upaya hukum dari pihak provinsi, Elly menyatakan akan menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat.

"Ya kami serahkan kepada pemerintah pusat. Sebab kami sudah dilantik oleh pemerintah pusat dan tentu kami (akan) berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, " lanjut Elly.

Baca juga: Tanpa Dihadiri Gubernur Sulut, Mendagri Lantik Elly Lasut Jadi Bupati Talaud

Pada Rabu, Mendagri Tito Karnavian telah melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, pelantikan itu tidak dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey maupun Wakil Guber Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus Kandouw.

Meski begitu, Elly menyebut, gubernur tidak mempersoalkan pelantikannya.

"Beliau tidak datang ke pelantikan mungkin saja ada halangan," kata Elly.

Setelah ini, Elly dan Moktar Arunde akan menghadap Olly Dondokambey. Keduanya akan melaporkan hasil pelantikan yang baru saja dilakukan.

"Kami akan meminta arahan beliau selaku Gubernur Sulawesi Utara. Kami akan mencoba menjaga, memperbaiki dan membangun hubungan baik dengan Pak Gubernur," lanjut Elly.

Baca juga: KPU Tegaskan Bupati Talaud Terpilih Selesaikan Syarat Pencalonan Pilkada 2018

Diwawancara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga akan menjabat selama lima tahun mendatang.

Masa jabatan keduanya dihitung sejak hari pelantikan.

"Berdasarkan UU Peraturan Daerah, masa jabatan kepala daerah itu 5 tahun terhitung sejak pelantikannya. Nah kalau ini kemarin kan ada masalah hukum jadi pelantikannya tertunda," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).

Bahtiar juga memastikan persoalan hukum proses pelantikan Bupati Kepulauan Talaud terpilih juga sudah selesai.

"Sudah selesai. Secara hukum selesai dan sekarang ada bupati terpilih. Makanya Pak menteri mengimbau semua kembali bersatu. Ini lah keputusan yg kita ambil setelah kita gelar perkara kmaren setelah dihadiri kedua belah pihak," tambah Bahtiar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com