Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan

Kompas.com - 26/02/2020, 14:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut yakin pelantikannya sebagai kepala daerah terpilih tidak akan dipersoalkan secara hukum.

"Kami yakin, kami percaya pihak pemerintah provinsi tidak akan lakukan itu. Sebab sebelum ini ada upaya secara bersama untuk menggali, menyelidiki dasar hukumnya oleh para ahli hukum nasional," ujar Elly di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2002).

Namun, apabila nantinya ada upaya hukum dari pihak provinsi, Elly menyatakan akan menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat.

"Ya kami serahkan kepada pemerintah pusat. Sebab kami sudah dilantik oleh pemerintah pusat dan tentu kami (akan) berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, " lanjut Elly.

Baca juga: Tanpa Dihadiri Gubernur Sulut, Mendagri Lantik Elly Lasut Jadi Bupati Talaud

Pada Rabu, Mendagri Tito Karnavian telah melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, pelantikan itu tidak dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey maupun Wakil Guber Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus Kandouw.

Meski begitu, Elly menyebut, gubernur tidak mempersoalkan pelantikannya.

"Beliau tidak datang ke pelantikan mungkin saja ada halangan," kata Elly.

Setelah ini, Elly dan Moktar Arunde akan menghadap Olly Dondokambey. Keduanya akan melaporkan hasil pelantikan yang baru saja dilakukan.

"Kami akan meminta arahan beliau selaku Gubernur Sulawesi Utara. Kami akan mencoba menjaga, memperbaiki dan membangun hubungan baik dengan Pak Gubernur," lanjut Elly.

Baca juga: KPU Tegaskan Bupati Talaud Terpilih Selesaikan Syarat Pencalonan Pilkada 2018

Diwawancara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga akan menjabat selama lima tahun mendatang.

Masa jabatan keduanya dihitung sejak hari pelantikan.

"Berdasarkan UU Peraturan Daerah, masa jabatan kepala daerah itu 5 tahun terhitung sejak pelantikannya. Nah kalau ini kemarin kan ada masalah hukum jadi pelantikannya tertunda," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).

Bahtiar juga memastikan persoalan hukum proses pelantikan Bupati Kepulauan Talaud terpilih juga sudah selesai.

"Sudah selesai. Secara hukum selesai dan sekarang ada bupati terpilih. Makanya Pak menteri mengimbau semua kembali bersatu. Ini lah keputusan yg kita ambil setelah kita gelar perkara kmaren setelah dihadiri kedua belah pihak," tambah Bahtiar.

Dikutip dari radiogram Kemendagri tertanggal 25 Februari 2020 pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga: Gubernur Sulut Harap Mendagri Segera Beri Keputusan soal Pelantikan Bupati Kepulauan Talaud

Diberitakan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018 Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.

KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sehingga, sejak ditetapkan hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.

Sebetulnya, KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sedianya, agenda pelantikan digelar pada 21 Juli 2019. Itu jika mengacu pada akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip.

Namun, Gubernur Olly tak kunjung melantik Elly.

Persoalannya saat itu adalah terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Olly enggan enggan melantik karena merujuk kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Baca juga: Bupati Talaud Terpilih Tunggu Keputusan Kemendagri: Hasil Pertemuan Harus Dilantik

Berdasarkan putusan MA itu, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode.

Sebab sebelumnya, Elly pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009.

Kemudian, Elly kembali menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2009-2014.

Tetapi dia lantas diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi.

Masa jabat Elly di periode kedua inilah yang kemudian dipersoalkan.

Elly dilantik menjabat untuk periode kedua pada 21 Juli 2009. Kemudian pemberhentiannya lewat SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 dengan kop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi per tanggal 10 Agustus 2011.

Sehingga, untuk periode kedua dia menjabat selama 2 tahun 1 bulan.

Baca juga: Menurut Yusril, Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Bupati Talaud

Namun pada 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017. Dalam SK tersebut dikatakan masa jabatan Elly berakhir di akhir periode.

Namun SK tersebut kemudian dicabut melalui MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Dalam putusan MA itu, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar Elly baru menjabat Bupati Talaud satu periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode," kata Olly di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com