Sehingga, untuk periode kedua dia menjabat selama 2 tahun 1 bulan.
Baca juga: Menurut Yusril, Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Bupati Talaud
Namun pada 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017. Dalam SK tersebut dikatakan masa jabatan Elly berakhir di akhir periode.
Namun SK tersebut kemudian dicabut melalui MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.
Dalam putusan MA itu, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar Elly baru menjabat Bupati Talaud satu periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.
"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode," kata Olly di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.