Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Dampak Corona, Presiden Jokowi Minta Daerah Segera Belanjakan Anggaran

Kompas.com - 25/02/2020, 20:48 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah segera membelanjakan anggarannya.

 

Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencegah dampak pelambatan ekonomi karena penyebaran virus corona (covid-19).

"Sekali lagi teman-teman kepala daerah, tolong betul-betul untuk segera dibelanjakan agar uang beredar sehingga daya tahan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akan kuat," kata Tito usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Mahfud: Indonesia Nol Kasus Corona sampai Sekarang, Harus Bersyukur

Tito mengaku sudah menyampaikan surat edaran kepada setiap kepala daerah. Ia juga mengaku selalu mengingatkan hal ini dalam rapat di setiap provinsi.

Menurut dia, transfer pusat ke daerah setiap tahunnya mencapai Rp 856 triliun. Bahkan, untuk tahun ini ada tambahan sebesar Rp 200 triliun.

Artinya, ada anggaran Rp 1.000 triliun lebih yang ditransfer ke daerah.

"Jangan sampai hanya tersimpan di bank. Karena, nanti Ibu Menkeu bisa menjelaskan temuan-temuan beberapa tahun sebelumnya. Ada beberapa daerah yang uangnya disimpan di bank, tidak beredar di tengah masyarakat, dan mengharapkan depositonya. Ini tidak boleh terjadi," ujar Tito.

Padahal, Tito mengingatkan tujuan belanja daerah tersebut adalah untuk memicu dan menstimulasi terjadinya peredaran uang sekaligus pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami bersama dengan Menteri Keuangan akan melakukan monitoring per bulan untuk realisasi anggaran di daerah. Baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," ucap dia. 

Bagi kepala daerah yang tidak mengikuti perintah tersebut, Tito mengingatkan ada aturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Jokowi: Rakyat Dapat Manfaat atau Tidak dari Belanja Negara?

 

Sedikitnya terdapat 21 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi kepala daerah berikut sanksinya.

Ia lantas menyebutkan ada sanksi teguran pertama, teguran kedua, penarikan kewenangan, sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara.

"Akan tetapi, kami tidak ingin sampai ke sana, yang jelas kalau mungkin ada yang belum, tidak sesuai dengan arahan tadi, karena ini adalah program nasional, program penting untuk menyelamatkan dan memperkuat daya tahan kita dari tekanan ekonomi dunia, ya kita akan mulai yang soft dari teguran-teguran," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com