Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FRI: Perlindungan Pekerja Perempuan Terdampak RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/02/2020, 15:12 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menilai omnibus law RUU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja perempuan.

Perwakilan FRI Nining Elitos mengatakan, kerugian bagi pekerja perempuan tampak nyata karena RUU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan upah cuti haid dan melahirkan.

Nining menyatakan, salah satu pasal di RUU Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja mendapatkan upah jika melakukan pekerjaannya. Lewat pasal ini, menurut dia, maka pekerja perempuan yang mengambil hak cuti haid atau melahirkan tidak dibayar.

"Perempuan pekerja akan paling terdampak dengan RUU Cilaka karena dihapusnya ketentuan perlindungan," kata Nining dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Sindikasi: RUU Cipta Kerja Tak Mendukung Kesejahteraan Pekerja Muda

"Perempuan yang mengambil cuti haid, cuti hamil/keguguran, dan menyusui saat bekerja (memerah ASI) tidak akan dianggap sedang bekerja sehingga otomatis tidak mendapat upah," lanjut dia.

Ketentuan yang dimaksud Nining tercantum dalam Pasal 93 Bab IV tentang Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Pasal 93 ayat (1) mengatur, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Nining menilai draf RUU Cipta Kerja ini jauh dari cita-citra demokrasi. Menurut dia, pemerintah dan DPR semestinya menyusun undang-undang yang berpihak kepada perlindungan rakyat.

"Pemerintah dan DPR seharusnya menyusun undang-undang untuk melindungi dan menyuarakan suara rakyat yang terdampak regulasi," ujar Nining.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Kepentingan Bertabrakan di RUU Cipta Kerja

 

Nining pun secara tegas menyatakan pihaknya menolak omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

"Omnibus law RUU Cilaka membawa kita lebih jauh dari demokrasi yang kita cita-citakan. Oleh karena itu, FRI menolak secara keseluruhan omnibus law RUU Cilaka yang mengabaikan nilai-nilai demokrasi, tegasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com