Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Peran Kemenkumham Dipertanyakan

Kompas.com - 22/02/2020, 12:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyebutkan, kesalahan konsep dalam memahami instruksi presiden atau misunderstood instruction terkait Pasal 170 draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang berbentuk omnibus law bukan sepenuhnya salah drafter atau tenaga penyusun RUU.

Sebab, sebelum diserahkan ke DPR, draf RUU tersebut seharusnya lebih dulu diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pernyataan Hikmahanto ini menanggapi pernyataan Staf khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono, yang menyebutkan bahwa telah terjadi salah konsep dalam penyusunan Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Sebenarnya kesalahan tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada drafter mengingat Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan perlu melakukan verifikasi atau pengujian sebelum diserahkan ke DPR," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Drafter Dinilai Tak Paham Keinginan Presiden

Menurut Hikmahanto, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya dapat menghayati apa yang dipikirkan oleh Presiden. Sebab, jika tidak, sulit bagi mereka untuk melakukan verifikasi.

Selain itu, Kemenkumham mestinya juga memastikan supaya draf omnibus law RUU Cipta Kerja sesuai dengan koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal inilah yang tidak terjadi dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja di pemerintahan.

"Proses ini sepertinya yang tidak dilampaui oleh omnibus law RUU Cipta Kerja sehingga staf khusus presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi presiden," ujar dia.

Baca juga: Sindikasi: RUU Cipta Kerja Tak Mendukung Kesejahteraan Pekerja Muda

Jika memang terjadi salah konsep, lanjut Hikmahanto, masukan terhadap draf RUU Cipta Kerja tidak bisa menyasar pasal per pasal.

Sebab, secara fundamental, draf tersebut tidak sesuai dengan keinginan presiden.

"Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Cipta Kerja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com