JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua Kwartir Nasional Bidang Usaha dan Aset Milik Gerakan Pramuka (BUMGP), Ridjal Junaidi Kotta, membantah tuduhan Ketua Kwarnas Budi Waseso soal adanya penguasaan aset Pramuka oleh pengurus lama.
Salah satu aset Pramuka yang disebutkan Buwas masih dikuasai oleh pengurus lama, yaitu sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut Ridjal, pernyataan Buwas semata karena kurangnya koordinasi antara pengurus lama dan pengurus baru.
Baca juga: Budi Waseso Keluhkan Anggaran Pramuka yang Cuma Rp 6 Miliar
"Tidak ada penguasaan SPBU oleh pengurus lama 2014-2019, apalagi untuk kepentingan pribadi pengurus lama. Pernyataan Kak Budi Waseso disebabkan kurangnya koordinasi, komunikasi yang dilakukan Pengurus Gerakan Pramuka saat ini (2019-2024) yang bertanggung jawab di bidang ini," kata Ridjal dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Ridjal yang menjabat pada 2016-2018 itu menjelaskan pengelolaan SPBU itu sejak melibatkan pihak ketiga.
Ia menyebutkan kerja sama dengan pihak ketiga itu di antaranya dengan PT Reprindo Prasidha pada 1996-2016 dan PT Catra Media Indonesia pada April 2016-Desember 2016.
Kemudian sejak tanggal 31 Agustus 2018 dengan PT Trimitra Selaras Sejahtera untuk masa kerja sama 15 tahun.
Menurut Ridjal, sama sekali tidak ada nama-nama pengurus lama sebagai pemilik SPBU.
Baca juga: Aset Pramuka Dikuasai Pengurus Lama, Wapres Minta Buwas Tempuh Jalur Hukum
"Sejak awal keberadaan SPBU 34.16915 Buperta Cibubur, Kwarnas Gerakan Pramuka mengerjasamakan dengan pihak ketiga," ujarnya.
"Tidak ada pengurus lama dalam dokumen kepemilikan perusahaan itu, pun tidak ada kedudukan hukum seorang pun pengurus lama sebagai pemilik perusahaan tersebut," tegas Ridjal.
Ridjal pun menjelaskan keputusan kerja sama dengan PT Trimitra Selaras Sejahtera.
Ridjal mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Molino Pramuka pada Juli 2018.
"Hasilnya sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Molino Pramuka Nomor 15 tanggal 31 Juli 2018, yang salah satu keputusannya 'mengerjasamakan kembali dengan pihak ketiga yakni PT Trimitra Selaras Sejahtera'," terangnya.
Baca juga: Aset Pramuka Masih Dikuasai Pengurus Lama, Buwas Lapor Wapres Maruf
Ridjal meminta pihak yang memberikan informasi ke Buwas memastikan suatu informasi dengan benar.
Dia menegaskan Gerakan Pramuka merupakan kegiatan non-profit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.