Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi dan Kekhawatiran "Abuse of Power"

Kompas.com - 21/02/2020, 08:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupi menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih berada di tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali menjelaskan penghentian 36 kasus itu, Kamis (20/2/2020) kemarin.

Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi: dari Penegak Hukum, Petinggi BUMN hingga Legislator

Dari 39 perkara, menurut Ali, 9 di antaranya merupakan kasus yang sudah ditangani sejak lama, yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.

Ali menegaskan, penghentian penyelidikan merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ia menyebut, ada 162 penyelidikan yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016.

Menurut Ali, secara definisi, penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata Ali.

Tanpa menyebut secara spesifik, Ali membeberkan, kasus yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR atau DPRD.

"36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali.

Baca juga: ICW Khawatir Pimpinan KPK Lakukan Abuse of Power Terkait Penghentian Penyelidikan

Ali menyebut, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikeculaikan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, Ali mengatakan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

Ali juga mengatakan, dari 36 kasus tersebut, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar seperti kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," ujar Ali.

Menurut dia, apabila ada masyarakat yang sempat melaporkan dugaan korupsi ke KPK, dapat menghubungi call-center KPK untuk mengetahui kelanjutan kasus yang diadukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com