JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2020 ini akan menurun bila dibandingkan pada tahun 2019 lalu.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, hal itu tak bisa dilepaskan dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang ditengarai membatasi ruang gerak KPK.
"Karena bagaimanapun juga, keterbatasan instrumen hukum yang melekat pada KPK itu akan sulit. Ada layer yang harus ditempuh untuk dilakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan," kata Wana di Kantor ICW, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Haris Azhar: KPK Enggak Berani Tangkap Nurhadi dan Menantunya...
Wana menuturkan, hal itu terlihat dari sedikitnya kasus yang mulai disidik oleh KPK sepaniang Januari 2020 bulan lalu.
Menurut Wana, kasus yang tengah disidik oleh KPK pun merupakan warisan dari pimpinan periode sebelumnya.
"Jadi, pimpinan sekarang itu kita bertanya-tanya, apakah sudah lakukan penyidikan kasus atau belum," ujar Wana.
Peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun menambahkan, KPK juga diprediksi akan kesulitan menangani kasus-kasus dugaan korupsi.
Ia mencontohkan kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR di mana salah seorang tersangkanya, Harun Masiku, belum juga ditangkap setelah buron selama satu bulan lebih.
Baca juga: KPK Minta Haris Azhar Buka Informasi Keberadaan Nurhadi
"Perkara seperti Harun, itu sangat sulit dan terjal. Padahal, parpol sama-sama pemenang pemilu sebelumnya, (seperti) Annas Urbaningrum, sebagai anggota Partai Demokrat toh jalan saja. Nah sekarang enggak demikian, sekarang kok lebih sulit memproses dan mengejar Harun," kata Tama.
Adapun ICW mencatat KPK telah menangani 62 kasus dengan 155 tersangka pada 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.