Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dengan Isi Draf RUU Cipta Kerja, Airlangga Sebut PP Tak Bisa Ubah UU

Kompas.com - 17/02/2020, 12:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Berbeda dari isi pasal, Airlangga menyebut bahwa PP tidak bisa membatalkan atau mengubah undang-undang. Sebab, secara hierarki, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah.

"Itu kembali keliru lagi, karena hierarki UU itu kan PP itu di bawah UU, jadi PP tidak bisa membatalkan UU," kata Airlangga saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Ketentuan Pemerintah Bisa Ubah UU lewat PP di RUU Cipta Kerja Dikritik

Menurut Airlangga, dalam membaca draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, semua pihak harus tahu betul mengenai hierarki hukum.

Hierarki hukum tersebut tak bisa dibenturkan kedudukannya satu sama lain.

"Jadi dalam pemerintahan juga harus sesuai dengan hierarki hukum. Jadi jangan pemerintahan juga menabrak-nabrak yang menimbulkan juga keresahan di masyarakat," ujar dia.

Airlangga mengatakan, Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tertuang norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan .

Aturan itu dibuat lantaran selama ini banyak perizinan yang memakan waktu lama, sehingga investasi banyak yang tidak terealisasi.

"Jadi NSPK untuk baik kementerian maupun terkait dengan perizinan itu ada standarnya. Jadi ada service level agreement. Sehingga misalnya untuk mengatur atau perizinan itu dibatasi tidak ada perizinan yang bisa diurus dalam waktu 3 tahun," ujar Airlangga.

Baca juga: Presiden Bisa Batalkan UU di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ray Rangkuti: Itu Otoriter!

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com