Salin Artikel

Berbeda dengan Isi Draf RUU Cipta Kerja, Airlangga Sebut PP Tak Bisa Ubah UU

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Berbeda dari isi pasal, Airlangga menyebut bahwa PP tidak bisa membatalkan atau mengubah undang-undang. Sebab, secara hierarki, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah.

"Itu kembali keliru lagi, karena hierarki UU itu kan PP itu di bawah UU, jadi PP tidak bisa membatalkan UU," kata Airlangga saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Menurut Airlangga, dalam membaca draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, semua pihak harus tahu betul mengenai hierarki hukum.

Hierarki hukum tersebut tak bisa dibenturkan kedudukannya satu sama lain.

"Jadi dalam pemerintahan juga harus sesuai dengan hierarki hukum. Jadi jangan pemerintahan juga menabrak-nabrak yang menimbulkan juga keresahan di masyarakat," ujar dia.

Airlangga mengatakan, Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tertuang norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan .

Aturan itu dibuat lantaran selama ini banyak perizinan yang memakan waktu lama, sehingga investasi banyak yang tidak terealisasi.

"Jadi NSPK untuk baik kementerian maupun terkait dengan perizinan itu ada standarnya. Jadi ada service level agreement. Sehingga misalnya untuk mengatur atau perizinan itu dibatasi tidak ada perizinan yang bisa diurus dalam waktu 3 tahun," ujar Airlangga.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/12343921/berbeda-dengan-isi-draf-ruu-cipta-kerja-airlangga-sebut-pp-tak-bisa-ubah-uu

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Singgung Kegagalan Berpasangan dengan Prabowo, Cak Imin: Buminya Bagus, Langitnya Gelap

Singgung Kegagalan Berpasangan dengan Prabowo, Cak Imin: Buminya Bagus, Langitnya Gelap

Nasional
Wanti-wanti Ganjar ke Anaknya: Jadi Pemimpin Menderita, Bukan 'Berpesta Pora'

Wanti-wanti Ganjar ke Anaknya: Jadi Pemimpin Menderita, Bukan "Berpesta Pora"

Nasional
Pesan Ganjar untuk Sang Anak Usai Deklarasi Capres: Hati-hati, Banyak Orang Akan Mendekat

Pesan Ganjar untuk Sang Anak Usai Deklarasi Capres: Hati-hati, Banyak Orang Akan Mendekat

Nasional
Melihat Peta Dukungan Purnawirawan Jenderal TNI di Kubu Ganjar, Prabowo, dan Anies

Melihat Peta Dukungan Purnawirawan Jenderal TNI di Kubu Ganjar, Prabowo, dan Anies

Nasional
Tinjau Jalan Inpres di IKN, Jokowi Targetkan Selesai Dibangun Akhir 2023

Tinjau Jalan Inpres di IKN, Jokowi Targetkan Selesai Dibangun Akhir 2023

Nasional
Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan

Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan

Nasional
Johanis Tanak Diputuskan Tak Langgar Etik, Pengamat Sebut Dewas KPK Bermain Tafsir

Johanis Tanak Diputuskan Tak Langgar Etik, Pengamat Sebut Dewas KPK Bermain Tafsir

Nasional
Baja Amin, Tim Pemenangan Anies-Cak Imin yang Masih Berproses

Baja Amin, Tim Pemenangan Anies-Cak Imin yang Masih Berproses

Nasional
Jokowi Minta Setiap Bulan Ada 'Ground Breaking' Pembangunan di IKN

Jokowi Minta Setiap Bulan Ada "Ground Breaking" Pembangunan di IKN

Nasional
Jokowi: IKN Tak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Dunia Usaha Sudah Masuk

Jokowi: IKN Tak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Dunia Usaha Sudah Masuk

Nasional
Saat Mantan Kepala BAIS Jelaskan soal Data Intelijen 'Daleman' Parpol yang Dipegang Jokowi...

Saat Mantan Kepala BAIS Jelaskan soal Data Intelijen "Daleman" Parpol yang Dipegang Jokowi...

Nasional
Anggota DPR Minta Kemenkominfo Atur Kampanye di Medsos untuk Cegah Hoaks Jelang Pemilu

Anggota DPR Minta Kemenkominfo Atur Kampanye di Medsos untuk Cegah Hoaks Jelang Pemilu

Nasional
Hari Ketiga di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Jalan dan 'Ground Breaking' Hotel

Hari Ketiga di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Jalan dan "Ground Breaking" Hotel

Nasional
'Jangan-jangan Jokowi Mau Tebar Ancaman ke Partai Politik yang Tidak Sejalan...'

"Jangan-jangan Jokowi Mau Tebar Ancaman ke Partai Politik yang Tidak Sejalan..."

Nasional
Menerka Langkah Politik Kaesang: Diakui DPD PSI Solo, Direstui Jokowi, dan Tak Ditahan PDI-P

Menerka Langkah Politik Kaesang: Diakui DPD PSI Solo, Direstui Jokowi, dan Tak Ditahan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke